Izin Prinsip
1. Memberikan Izin Pelaksanaan Kegiatan Operasi Seismik
2. Memberikan Bantuan Keamanan Kegiatan Operasi Seismik
3. Memfasilitasi Izin Melewati
Tanah Masyarakat,
Tanah Perkebunan, Tanah Pertanian, Kehutanan, dan
lain-lain
4. Memfasilitasi Penyelengaraan Ganti Rugi Atas Tanaman dan Kerusakan Lain
Izin prinsip adalah izin yang diberikan pemerintah daerah kepada badan
usaha atau perorangan yang akan melakukan suatu kegiatan usaha atau melakukan
investasi di suatu daerah. Dengan Surat izin prinsip ini, seorang pengusaha
atau badan usaha bisa melakukan usaha atau investasi di suatu daerah.
Izin prinsip untuk kegiatan eksplorasi
di bidang Migas salah satunya adalah penerbitan Surat Persetujuan Prinsip
yang dikeluarkan oleh bupati sebagai kepala daerah tingkat kabupaten atas rencana
usaha tahapan eksplorasi oleh suatu perusahaan minyak dilokasi atau area yang
sudah diajukan sebelumnya.
Survei Seismik adalah survei yang menggunakan metoda seismik yang merupakan bagian dari tahapan eksplorasi yang dilakukan oleh Perusahaan Minyak. Kegiatan Survei Seismik ini harus mendapatkan persetujuan prinsip dari bupati setempat.
Masa berlaku Surat Persetujuan Prinsip ini biasanya 1
tahun semenjak ditandatanganinya Surat Persetujuan Prinsip Tersebut
Rekomendasi adalah memberitahukan kepada
seseorang atau lebih bahwa sesuatu yang dapat dipercaya, dapat juga
merekomendasikan diartikan sebagai menyarankan, mengajak untuk bergabung,
menganjurkan suatu bentuk perintah.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
Rekomendasi diartikan sebagai berikut : rekomendasi artinya adalah saran yg
menganjurkan (membenarkan, menguatkan) dan merekomendasi artinya memberikan rekomendasi;
menasihatkan; menganjurkan.
Rekomendasi Gubernur untuk survei
seismik adalah menganjurankan, menyarankan, membenarkan dan menguatkan
dalam bentuk perintah dan koordinasi terhadap aparatur hukum dan pemda serta
segenap lapisan masyarakat ataupun patner kerja kegubenuran bahwa perusahaan
yang mengajukan permohonan rekomendasi survei seismik dapat melakukan
pekerjaannya.
Rekomendasi gubernur untuk survei
seismik yaitu tiada lain dan tiada bukan hanya berisikan tentang rekomendasi
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam wilayah provinsi tersebut yang
selanjutnya menjadi dasar untuk Pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
(IPPKH) oleh Menteri Kehutanan
Izin Perum Perhutani untuk survei
seismik sebenarnya bukanlah bentuk perizinan, tetapi hanyalah sebagai Kajian
dan Petimbangan Teknis untuk Permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
yang diberikan oleh Perum Perhutani terhadap perusahaan migas yang mau
melakukan tahapan pekerjaan eksplorasi yaitu survei seismik yang akan melintasi
dan bekerja dikawasan hutan yag dikelola oleh Perum Perhutani.
Kajian dan Petimbangan Teknis dari Perum Perhutani akan digabung dengan
Kajian dan Pertimbangan Teknis dari dinas kehutanan provinsi untuk mendapatkan
Rekomendasi Gubernur
Terdapat 2 (dua) Kajian dan Petimbangan
Teknis tentang Pinjam Pakai Kawasan Hutan karena perhutani mempunyai otoritas
tersendiri dalam pengelolaan kehutanan yang notabene dalam wilayah administrasi
mereka.
Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (“UU 41/1999”) ditentukan bahwa setiap orang
dilarang melakukan kegiatan survei dan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang
berwenang yaitu Menteri Kehutanan. Jadi, sebelum izin tersebut diterbitkan, seharusnya kegiatan survei dan
ekplorasi itu belum boleh dilakukan.
Hal ini
ditegaskan pula dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
: P.43/ Menhut-Ii/ 2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (“Permenhut
43/2008”) yang mengatur bahwapinjam pakai kawasan hutan
dilaksanakan atas dasar izin Menteri.
Dan memang
dalam pengawasannya UU memberikan kewenangan kepada pejabat kehutanan tertentu
sesuai dengan sifat pekerjaannya untuk bertindak sebagai polisi khusus (lihat Pasal 51 UU 41/1999). Polisi khusus ini antara lain
tugasnya adalah:
·
Mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya; Memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil
hutan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya; Menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut
hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; Mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang
menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; Dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan
kepada yang berwenang; danDembuat laporan dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana
yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut maka terhadap perusahaan tersebut berlaku sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 78 UU 41/1999 yaitu pidana penjara (bagi direkturnya atau yang berwenang mewakili perusahaan) dan denda serta dapat berakibat pencabutan izin atas blok konsesi area.
Selain sanksi pidana, pelaku usaha yang
melanggar juga dapat dikenakan ganti rugi dan sanksi administratif. Jadi,
polisi memang berhak untuk memeriksa kelengkapan administrasi yang perusahaan
miliki dalam rangka penggunaan kawasan hutan.
Hubungan masyarakat disingkat dengan
bahasa yang lebih familiar yaitu Humas. Perihal yang menyangkut hubungan dengan
masyarakat disebut Kehumasan atau disebut juga dengan istilah Public Relations
(PR). Kehumasan sendiri merupakan gabungan berbagai ilmu dan termasuk dalam
jajaran ilmu-ilmu sosial seperti halnya ilmu politik, ekonomi, sejarah,
psikologi, sosiologi, komunikasi dan lain-lain. Menurut Edward L. Berneys dalam buku Public Relations menyatakan bahwa Public
Relations (PR) memiliki tiga macam arti: Memberi informasi
kepada masyarakat
2. Persuasi yang
dimaksudkan untuk mengubah sikap dan tingkah laku masyarakat terhadap lembaga
demi kepentingan kedua belah pihak
3. Usaha untuk
mengintegrasikan sikap dan perbuatan antar lembaga dengan sikap perbuatan
masyarakat dan sebaliknya.
Melvin Sharpe (dalam Kasali, 2005: 8-9)
menyebut lima prinsip hubungan harmonis:
1. Komunikasi yang jujur
untuk memperoleh kredibilitas
2. Keterbukaan dan
konsistensi terhadap langkah-langkah yang diambil untuk memperoleh keyakinan
orang lain
3. Langkah-langkah yang
fair untuk mendapatkan hubungan timbal balik dan goodwill
4. Komunikasi dua arah
yang terus menerus untuk mencegah keterasingan dan untuk membangun hubungan
5. Evaluasi dan riset
terhadap lingkungan untuk menentukan langkah atau penyesuaian yang dibutuhkan
masyarakat. Sedangkan menurut Rumanti (2002),
setidaknya ada empat unsur falsafah Public Relations :
1. Public Relations
sebagai upaya mempengaruhi kemauan individu, golongan, atau masyarakat yang
menjadi sasaran dengan maksud mengubah pikiran, pendapat publik secara umum
oleh pemerintah
2. Public Relations
ditujukan untuk mendorong atau memajukan usaha-usaha bidang ekonomi. Falsafah
ini dipakai oleh badan usaha ekonomi yang mencari keuntungan
3. Public Relations
dengan menggunakan pengetahuan yang luas dan bijaksana bisa dipergunakan dalam
pencapaian tujuan
4. Misi Public
Relations yang perlu disampaikan kepada masyarakat diintegrasikan dengan
kebutuhan publik.
Pendapat Penulis, Kehumasan adalah
sebuah sistem yang mengintegrasikan suatu kepentingan dengan kepentingan yang
lain dengan materi yang bersifat public atau perorangan. Tujuannya adalah
mewujudkan harmonisasi antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang
lainnya, sehingga terwujud kesepakatan yang tidak merugikan kedua belah pihak.
Kehumasan sering identik dengan keterwakilannya atas kepentingan suatu instansi, badan usaha atau perusahan. Ia-nyalah yang mewakili kepentingan instansi, badan usaha atau perusahaan tersebut sehingga tujuan dari kegiatan usaha mereka dapat diterima dan diizinkan oleh khalayak luas secara masif.
Fungsi kehumasan dengan demikian sudah barang pasti cenderung membela Instansi, badan usaha atau perusahaan tersebut untuk dapat meloloskan berbagai kepentingannya. Sesuatu yang cerdas jika atau walaupun fungsi kehumasan itu berdiri disalah satu pihak tapi dia harus seoalah-olah berdiri untuk mewakili kepentingan kedua belah pihak. Itu artinya kehumasan sudah menjalankan fungsinya. Kecerdasan itulah yang harus dimiliki oleh para personil yang mengemban amanat kehumasan tersebut.
Fungsi Kehumasan akan dan selalu dibutuhkan oleh instansi, badan usaha atau perusahaan, yang harus bisa menjaga dan mencapai kepentingan mereka dalam tujuan jangka pendek dan mampu memelihara tujuan jangka panjang.
Jadilah seorang personil humas yang CERDAS!!! jika tidak cerdas lebih baik jangan jadi humas.....bisa stress sendiri....Jika anda stress berarti anda sudah menunjukan pada dunia bahwa anda tidak layak jadi humas. Juga jangan bikin orang stress karena itu bukan ciri seorang humas....seorang humas yang baik sejatinya adalah mereka yang mampu membuat tersenyum semua pihak sebagai pemangku kepentingan...Bravo temen-temen humas!!!