My Galery

WELCOME MY BLOGER . vickybabel10.blogspot.com. DRILLING. RECORDING. HSE. TOPOGRAFI. FREELOADING. CLEARING / BRIDGING. SEISMIC SURVEY ACQUISITION

Wednesday, August 24, 2016

Proses Perizinan Seismik

Izin Prinsip


1. Memberikan Izin Pelaksanaan Kegiatan Operasi Seismik
2. Memberikan Bantuan Keamanan Kegiatan Operasi Seismik
3. Memfasilitasi Izin Melewati Tanah Masyarakat, Tanah Perkebunan, Tanah Pertanian, Kehutanan, dan lain-lain

4. Memfasilitasi Penyelengaraan Ganti Rugi Atas Tanaman dan Kerusakan Lain

Izin prinsip adalah izin yang diberikan pemerintah daerah kepada badan usaha atau perorangan yang akan melakukan suatu kegiatan usaha atau melakukan investasi di suatu daerah. Dengan Surat izin prinsip ini, seorang pengusaha atau badan usaha bisa melakukan usaha atau investasi di suatu daerah.
Izin prinsip untuk kegiatan eksplorasi di bidang Migas salah satunya adalah penerbitan Surat  Persetujuan Prinsip yang dikeluarkan oleh bupati sebagai kepala daerah tingkat kabupaten atas rencana usaha tahapan eksplorasi oleh suatu perusahaan minyak dilokasi atau area yang sudah diajukan sebelumnya.

Survei Seismik adalah survei yang menggunakan metoda seismik yang merupakan bagian dari tahapan eksplorasi yang dilakukan oleh Perusahaan Minyak. Kegiatan Survei Seismik ini harus mendapatkan persetujuan prinsip dari bupati setempat.
Masa berlaku Surat Persetujuan Prinsip ini biasanya 1 tahun semenjak ditandatanganinya Surat Persetujuan Prinsip Tersebut

Rekomendasi adalah memberitahukan kepada seseorang atau lebih bahwa sesuatu yang dapat dipercaya, dapat juga merekomendasikan diartikan sebagai menyarankan, mengajak untuk bergabung, menganjurkan suatu bentuk perintah.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Rekomendasi diartikan sebagai berikut : rekomendasi artinya adalah saran yg menganjurkan (membenarkan, menguatkan) dan merekomendasi artinya memberikan rekomendasi; menasihatkan; menganjurkan.

Rekomendasi Gubernur untuk survei seismik adalah menganjurankan, menyarankan, membenarkan dan menguatkan  dalam bentuk perintah dan koordinasi terhadap aparatur hukum dan pemda serta segenap lapisan masyarakat ataupun patner kerja kegubenuran bahwa perusahaan yang mengajukan permohonan rekomendasi survei seismik dapat melakukan pekerjaannya.

Rekomendasi gubernur untuk survei seismik yaitu tiada lain dan tiada bukan hanya berisikan tentang rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam wilayah provinsi tersebut yang selanjutnya menjadi dasar untuk Pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Menteri Kehutanan


Izin Perum Perhutani untuk survei seismik sebenarnya bukanlah bentuk perizinan, tetapi hanyalah sebagai Kajian dan Petimbangan Teknis untuk Permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diberikan oleh Perum Perhutani terhadap perusahaan migas yang mau melakukan tahapan pekerjaan eksplorasi yaitu survei seismik yang akan melintasi dan bekerja dikawasan hutan yag dikelola oleh Perum Perhutani.

Kajian dan Petimbangan Teknis dari Perum Perhutani akan digabung dengan Kajian dan Pertimbangan Teknis dari dinas kehutanan provinsi untuk mendapatkan Rekomendasi Gubernur
Terdapat 2 (dua) Kajian dan Petimbangan Teknis tentang Pinjam Pakai Kawasan Hutan karena perhutani mempunyai otoritas tersendiri dalam pengelolaan kehutanan yang notabene dalam wilayah administrasi mereka.

Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU 41/1999”) ditentukan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan survei dan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan. Jadi, sebelum izin tersebut diterbitkan, seharusnya kegiatan survei dan ekplorasi itu belum boleh dilakukan.
Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.43/ Menhut-Ii/ 2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (“Permenhut 43/2008”) yang mengatur bahwapinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan atas dasar izin Menteri.
Dan memang dalam pengawasannya UU memberikan kewenangan kepada pejabat kehutanan tertentu sesuai dengan sifat pekerjaannya untuk bertindak sebagai polisi khusus (lihat Pasal 51 UU 41/1999). Polisi khusus ini antara lain tugasnya adalah:
·         Mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya; Memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya; Menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; Mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; Dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada yang berwenang; danDembuat laporan dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.

Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut maka terhadap perusahaan tersebut berlaku sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 78 UU 41/1999 yaitu pidana penjara (bagi direkturnya atau yang berwenang mewakili perusahaan) dan denda serta dapat berakibat pencabutan izin atas blok konsesi area.
Selain sanksi pidana, pelaku usaha yang melanggar juga dapat dikenakan ganti rugi dan sanksi administratif. Jadi, polisi memang berhak untuk memeriksa kelengkapan administrasi yang perusahaan miliki dalam rangka penggunaan kawasan hutan.
Hubungan masyarakat disingkat dengan bahasa yang lebih familiar yaitu Humas. Perihal yang menyangkut hubungan dengan masyarakat disebut Kehumasan atau disebut juga dengan istilah Public Relations (PR). Kehumasan sendiri merupakan gabungan berbagai ilmu dan termasuk dalam jajaran ilmu-ilmu sosial seperti halnya ilmu politik, ekonomi, sejarah, psikologi, sosiologi, komunikasi dan lain-lain. Menurut Edward L. Berneys dalam buku Public Relations menyatakan bahwa Public Relations (PR) memiliki tiga macam arti:  Memberi informasi kepada masyarakat
2.     Persuasi yang dimaksudkan untuk mengubah sikap dan tingkah laku masyarakat terhadap lembaga demi kepentingan kedua belah pihak
3.     Usaha untuk mengintegrasikan sikap dan perbuatan antar lembaga dengan sikap perbuatan masyarakat dan sebaliknya.
Melvin Sharpe (dalam Kasali, 2005: 8-9) menyebut lima prinsip hubungan harmonis:
1.     Komunikasi yang jujur untuk memperoleh kredibilitas
2.     Keterbukaan dan konsistensi terhadap langkah-langkah yang diambil untuk memperoleh keyakinan orang lain
3.     Langkah-langkah yang fair untuk mendapatkan hubungan timbal balik dan goodwill
4.     Komunikasi dua arah yang terus menerus untuk mencegah keterasingan dan untuk membangun hubungan
5.     Evaluasi dan riset terhadap lingkungan untuk menentukan langkah atau penyesuaian yang dibutuhkan masyarakat. Sedangkan menurut Rumanti (2002), setidaknya ada empat unsur falsafah Public Relations :
1.     Public Relations sebagai upaya mempengaruhi kemauan individu, golongan, atau masyarakat yang menjadi sasaran dengan maksud mengubah pikiran, pendapat publik secara umum oleh pemerintah
2.     Public Relations ditujukan untuk mendorong atau memajukan usaha-usaha bidang ekonomi. Falsafah ini dipakai oleh badan usaha ekonomi yang mencari keuntungan
3.     Public Relations dengan menggunakan pengetahuan yang luas dan bijaksana bisa dipergunakan dalam pencapaian tujuan
4.     Misi Public Relations  yang perlu disampaikan kepada masyarakat diintegrasikan dengan kebutuhan publik.
Pendapat Penulis, Kehumasan adalah sebuah sistem yang mengintegrasikan suatu kepentingan dengan kepentingan yang lain dengan materi yang bersifat public atau perorangan. Tujuannya adalah mewujudkan harmonisasi antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lainnya, sehingga terwujud kesepakatan yang tidak merugikan kedua belah pihak.

Kehumasan sering identik dengan keterwakilannya atas kepentingan suatu instansi, badan usaha atau perusahan. Ia-nyalah yang mewakili kepentingan instansi, badan usaha atau perusahaan tersebut sehingga tujuan dari kegiatan usaha mereka dapat diterima dan diizinkan oleh khalayak luas secara masif.

Fungsi kehumasan dengan demikian sudah barang pasti cenderung membela Instansi, badan usaha atau perusahaan tersebut untuk dapat meloloskan berbagai kepentingannya. Sesuatu yang cerdas jika atau walaupun fungsi kehumasan itu berdiri disalah satu pihak tapi dia harus seoalah-olah berdiri untuk mewakili kepentingan kedua belah pihak. Itu artinya kehumasan sudah menjalankan fungsinya. Kecerdasan itulah yang harus dimiliki oleh para personil yang mengemban amanat kehumasan tersebut.

Fungsi Kehumasan akan dan selalu dibutuhkan oleh instansi, badan usaha atau perusahaan,  yang harus bisa menjaga dan mencapai kepentingan mereka dalam tujuan jangka pendek dan mampu memelihara tujuan jangka panjang.

Jadilah seorang personil humas yang CERDAS!!! jika tidak cerdas lebih baik jangan jadi humas.....bisa stress sendiri....Jika anda stress berarti anda sudah menunjukan pada dunia bahwa anda tidak layak jadi humas. Juga jangan bikin orang stress karena itu bukan ciri seorang humas....seorang humas yang baik sejatinya adalah mereka yang mampu membuat tersenyum semua pihak sebagai pemangku kepentingan...Bravo temen-temen humas!!!