My Galery

WELCOME MY BLOGER . vickybabel10.blogspot.com. DRILLING. RECORDING. HSE. TOPOGRAFI. FREELOADING. CLEARING / BRIDGING. SEISMIC SURVEY ACQUISITION

Wednesday, February 24, 2016

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
 
Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan manusia. Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia. Manusia mencari makan dan minum serta memenuhi kebutuhan lainnya dan ketersediaan atau sumber-sumber yang diberikan oleh lingkungan hidup dan kekayaan alam sebagai sumber pertama dan terpenting bagi pemenuhan berbagai kebutuhannya.Untuk menghindari kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh exploitasi sumberdaya pada proses pembangunan berkelanjutan, maka pembangunan dilaksanakan berdasarkan pada sistem analisis mengenai dampak lingkungan yang disingkat AMDAL.Berikut ini 4 hal yang tercakup dalam studi AMDAL.1. Penyajian informasi lingkungan (PIL) dan analisis dampak lingkungan (Andal) untuk studi bagi kegiatan yang direncanakan2. Penyajian evaluasi lingkungan (PEL) dan studi evaluasi lingkungan (SEL) bagi studi untuk kegiatan yang telah berjalan3. Rencana kelola lingkungan (RKL), studi yang merencanakan pengelolaan dampak kegiatan kepada lingkungannya.4. Rencana pemantauan lingkungan (RPL), studi pemantauan pengelolaan lingkungan.5. Kerangka Acuan (KA), kerangka acuan yang memberikan dasar arahan pelaksanaan SEL atau AMDAL dengan merinci hal-hal yang perlu dilaksanakan dan bersifat khusus untuk kegiatan yang telah berjalan atau sedang direncanakan.Berdasarkan pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup yang menyebutkan bahwa setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan atau disingkat AMDAL yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah. Yang dimaksud dampak penting adalah perubahan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh adanya suatu kegiatan.Kegiatan apa saja yang perlu dilengkapi dengan AMDAL, tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1986 yaitu setiap rencana berupa: Perubahan bentuk lahan dan bentuk alam, seperti: pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api dan pembuakaan hutan; Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui, seperti; pertambangan dan eksploitasi hutan;Proses dan kegiatan lain yang secara potential dapat menimbulkan pemborosan, perusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam dan energi, seperti, pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dnegna konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakainya.Proses dan hasilnya yang mengancam kesejahteraan penduduk, pelestarian kawasan konservasi alam dan cagar budaya, seperti kegiatan yang proses dan hasilnyamenimbulkan pencemaran, penggunaan energi nuklir dan sebagainya;introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti; introduksi suatu jenis tumbuhan baru yang dapat menimbulkanJenis penyakit baru pada tanaman; introduksi suatu jenis hewan baru yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah adaPembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan;

Sinergi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan dalam Pembangunan Berkelanjutan 
Dampak adanya kegiatan penambangan, perkebunan, industri dan pertanian, tentunya mempunyai dampak negative dan positif terhadap lingkungan, bila tidak dilakukan pengelolaan lingkungan dengan baik. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan diamatkan melalui Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Amanat ini muncul akibat adanya kualitas  lingkungan hidup  yang semakin menurun  telah  mengancam  kelangsungan perikehidupan  manusia  dan makhluk hidup lainnya  sehingga  perlu dilakukan  perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh  dan  konsisten  oleh  semua  pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan disini merupakan pengejawantahan akan kepedulian pimpinan daerah dalam membangun daerah tanpa mengabaikan kerusakan lingkungan.Menyadari potensi dampak negatif yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari pembangunan,  terus  dikembangkan upaya pengendalian  dampak  secara dini. Analisis mengenai  dampak lingkungan (AMDAL) adalah  salah  satu  perangkat preemtif pengelolaan  lingkungan  hidup  yang  terus diperkuat  melalui peningkatkan  akuntabilitas dalam  pelaksanaan penyusunan AMDAL dengan mempersyaratkan lisensi bagi penilai AMDAL dan diterapkannya sertifikasi bagi penyusun dokumen AMDAL, serta dengan memperjelas  sanksi  hukum  bagi  pelanggar  di bidang AMDAL.Instrumen AMDAL dalam pencegahan dampak negatif merupakan instrument awal terhadap suatu kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting yang dilakukan pada tahap perencanaan kegiatan. Instrumen ini menjadi sangat penting, karena resiko kerusakan lingkungan dapat dimitigasi berdasarkan potensi rencana kegiatan yang akan dilaksanakan. Mitigasi awal sangat penting untuk menentukan bagaimana melakukan pengelolaan dan pemantauan terhadap indikasi dampak negatif yang timbul akibat adanya suatu kegiatan. Siapa yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan sangat jelas tertulis dalam instrument dokumen AMDAL.Instrumen lain yang tidak kalah pentingnya adalah kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Dokumen KLHS akan mampu memperbaiki mutu dan proses formulasi substansi RTRW, memfasilitasi proses pengambilan keputusan dalam proses perencanaan agar dapat menyeimbangkan tujuan lingkungan hidup, dengan tujuan sosial dan ekonomi. KLHS dimungkinkan untuk mampu meminimasi potensi dampak penting negatif akibat usulan RTRW jika tingkat keberlanjutan substansi RTRW rendah, serta melakukan langkah-langkah perlindungan yang tangguh-jika tingkat keberlanjutan substansi RTRW moderat dan  memelihara potensi sumber daya alam dan daya dukung air, udara, tanah dan ekosistem.Disamping itu juga KLHS bukan bertujuan untuk menghalangi pembangunan namun dengan pertimbangan isu lingkungan maka pembangunan yang dilakukan tersebut tidak akan mengurangi daya dukung dan daya tampung dari lingkungan. KLHS bermanfaat untuk menunjang sebuah kebijakan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan dalam jangka panjang serta bukan kebijakan yang hanya bisa diterapkan dalam jangka pendek karena berdampak besar terhadap lingkungan.Sinergi perlindungan dan pengelolaan lingkungan dilakukan melalui tahap program dan kegiatan yang masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Program RPJMD ini sudah dirancang sedemikian rupa, untuk memunculkan seluruh agenda kegiatan selama masa kepemimpinan daerah dijalankan. Program yang disusun untuk dilaksanakan selama 5 (lima) tahun kedepan, sebagai program yang diunggulkan untuk dilaksanakan di daerah.

Resiko Pembangunan
Adanya kegiatan pembangunan fisik tentunya akan menimbulkan suatu dampak, baik terhadap makhluq hidup maupun terhadap lingkungan. Dampak suatu kegiatan terhadap lingkungan antara lain adalah terjadinya bencana banjir, kekeringan, erosi tanah, pencemaran lingkungan, pencemaran air, pencemaran udara matinya beberapa jenis tumbuhan dan hewan bahkan kematian terhadap manusia.Pembangunan fisik erat kaitannya dengan perubahan penggunaan lahan. Terjadi perubahan penggunaan lahan, misalnya di daerah hulu sungai, perubahanpenggunaan berupa kawasan hutan lindung digunakan untuk permukiman atau perumahan sedangkan daerah hilir digunakan untuk industry dan permukiman, maka akan berdampak besar untuk daerah itu sendiri maupun daerah di bawahnya. Terjadi erosi atau longsor di bagian atas/hulu karena terjadi penggundulan hutan yang dialih fungsikan untuk perumahan.Selain itu karena terjadi perubahan penggunaan lahan, juga terjadi kerusakan suatu ekosistem yang menyebabkan habitat tanaman atau binatang rusak. Hal tersebut sangat berdampak kepada beberapa tumbuhan atau hewan yang punya karakter khusus, yaitu hanya dapat bertahan hidup pada daerah dengan keadaan tertentu. Dibagian hilir dapat terjadi banjir karena di bagian hulu telah terjadi alih fungsi lahan dari hutan lindung menjadi permukiman, sehingga daerah diatas akan mengirimkan limpasan sedangkan daerah hilir. Karena daerah hilir juga mengalami perubahan penggunaan lahan, dari kebun menjadi industry maupun permukiman untuk kegiatan ekonomi, sehingga daerah resapan air semakin sedikit. Potensi banjir juga semakin besar.Kegiatan penambangan di darat maupun dilaut berakibat pada kerusakan lingkungan, diantaranya kerusakan bentang alam, penurunan kualitas air, penurunan kualitas udara, kerawanan sosial, hilangnya terumbu karang, kekeruhan, sedimentasi, penurunan hasil tangkap nelayan dan sebagainya. Dampak tersebut tentunya sangat tidak baik bagi proses pembangunan, karena ada suatu sistem yang terganggu, sehingga berinflikasi terhadap proses  pembangunan. Inflikasi dampak tersebut akan dirasakan pada beberapa tahun setelah kegiatan operasional dilaksanakan.

Sinergi Perlindungan dan Pengelolaan
Upaya untuk meminimalkan resiko terhadap penurunan kualitas lingkungan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan penambangan, perkebunan, industri dan lain sebagainya sudah sangat jelas bagaimana harus melakukan pengelolaannya. Sinergi ini sudah terlihat mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan operasional. Peran pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan dilakukan dengan cara ; menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH; menetapkan  dan  melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;  menyelenggarakan  inventarisasi  sumber daya  alam  dan emisi  gas  rumah  kaca;mengembangkan  dan  melaksanakan kerja sama dan kemitraan; mengoordinasikan  dan melaksanakan pengendalian  pencemaran  dan/atau kerusakan lingkungan  hidup  lintas kabupaten/kota;  melakukan  pembinaan  dan pengawasan terhadap  pelaksanaan kebijakan,  peraturan  daerah,  dan peraturan  kepala  daerah; melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan  penanggung  jawab  usaha dan/atau kegiatan  terhadap  ketentuan perizinan  lingkungan  dan  peraturan perundang-undangan di  bidang perlindungan  dan pengelolaan lingkungan hidup; mengembangkan  dan menerapkan instrumen lingkungan hidup; mengoordinasikan  dan  memfasilitasi kerja sama dan  penyelesaian perselisihan serta penyelesaian sengketa; melakukan pembinaan, bantuan  teknis, melaksanakan standar  pelayanan minimal; menetapkan kebijakan mengenai  tata cara  pengakuan keberadaan masyarakat  hukum  adat,  kearifan lokal,  dan hak  masyarakat  hukum adat yang  terkait  dengan perlindungan  dan pengelolaan lingkungan  hidup ; mengelola informasi lingkungan hidup;  mengembangkan dan menyosialisasikan  pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup; memberikan pendidikan,  pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;    menerbitkan  izin  lingkungan  ; dan melakukan  penegakan  hukum lingkungan  hidup.Masyarakat mempunyai peran yang cukup besar dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, hal ini bisa dilihat pada pasal 70 ayat (1)  Masyarakat  memiliki  hak  dan kesempatan yang  sama  dan  seluas-luasnya  untuk berperan  aktif  dalam  perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ayat (2)  Peran masyarakat dapat berupa:  a. pengawasan sosial;  b.  pemberian  saran, pendapat,  usul, keberatan, pengaduan; dan/atau c.  penyampaian  informasi  dan/atau laporan,  ayat (3)  Peran masyarakat dilakukan untuk : a.  meningkatkan  kepedulian  dalam perlindungan  dan  pengelolaan lingkungan hidup; b.  meningkatkan  kemandirian, keberdayaan  masyarakat, dan kemitraan;  c.  menumbuhkembangkan  kemampuan dan kepeloporan masyarakat; d. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan  masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan e.  mengembangkan  dan  menjaga  budaya dan kearifan  lokal  dalam  rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Kemandirian dan keberdayaan masyarakat merupakan prasyarat untuk menumbuhkan kemampuan masyarakat sebagai pelaku dalam pengelolaan lingkungan hidup bersama dengan pemerintah dan pelaku pembangunan yang lain. Meningkatnya kemampuan dan kepeloporan masyarakat akan meningkatkan efektifitas peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.Meningkatnya kemampuan dan kepeloporan masyarakat akan meningkatkan efektifitas peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Ketiga, menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial. Meningkatnya ketanggapsegeraan masyarakat akan semakin menurunkan kemungkinan terjadinya dampak negatif. Keempat, memberikan saran dan pendapat. Kelima, menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan. Dengan meningkatnya ketanggapsegeraan akan meningkatkan kecepatan pemberian informasi tentang suatu masalah lingkungan hidup sehingga dapat segera ditindaklanjuti.(**)