TUJUAN K3
Sebagaimana dinyatakan dalam pengertian K3 secara filosofi bahwa K3 ditujukan untuk menjamin kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya.
Oleh karena itu keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan menjamin:
Oleh karena itu setiap usaha keselamatan dan kesehatan kerja tidak lain adalah usaha pencegahan dan penanggulangan kecelakaan ditempat kerja.
Pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja haruslah ditujukan untuk mengenal dan menemukan sebabnya bukan gejalanya untuk kemudian sedapat mungkin menghilangkan atau mengeliminasinya.
Pengertian- Pengertian
Secara Keilmuan : Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencecah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Secara Praktis : Merupakan suatu upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan ditempat kerja serta bagi orang lain yang memasuki tempat kerja maupun sumber dan proses produksi dapat secara aman dan efisien dalam pemakainya.
B. Potensi bahaya (hazard) ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan kecelakaan/kerugian berupa cedera, penyakit kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan.
C. Tingkat bahaya (danger) Ialah merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. Kondisi yang bahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan.
D. Risiko (risk) ialah menyatakan kemungkinan terjadinya kecelakaan /kerugian pada periode waktu tertentu atau siklus operasi tertentu.
E. Insiden ialah kejadian yang tidak diinginkan yang dapat dan telah mengadakan kontrak dengan sumber energi melebihi nilai ambang batas badan struktur.
F. Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak diduga semula atau tidak dikehendaki yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktifitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia dan atau harta benda.
G. Aman/selamat adalah kondisi tidak ada kemungkinan malapetaka (bebas dari bahaya).
H. Tindakan tidak aman adalah suatu pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap terjadinya kecelakaan .
I. Keadaan tidak aman adalah suatu kondisi fisik atau keadaan yang berbahaya yang mungkin dapat langsung mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
Perinsip dasar pencegahan kecelakaan
Pencegahan kecelakaan adalah ilmu dan seni, karena menyangkut masalah sikap dan perilaku manusia, masalah teknis seperti peratan dan mesin, masalah lingkungan.
Pengawasan diartikan sebagai petunjuk atau usaha yang bersifat koreksi terhadap permasalahan tersebut. Usaha pencegahan kecelakaan adalah faktor penting dalam setiap tempat kerja dan mencegah adanya kerugian.
Sebelum mulai melakukan usaha pencegahan kecelakaan rangkaian kejadian dan faktor penyebab kejadian kecelakaan harus dapat diindentifikasi, untuk dapat menentukan faktor penyebab yang paling dominan.
Rangkaian kejadian dan faktor penyebab kecelakaan dikenal dengan ''teori domino''.
Rangkaian atau deretan faktor-faktor penyebab kejadian kecelakaan dapat dijelaskan sebagai:
a. Kelemahan pengawasan oleh manajemen.
Pada hakikatnya ini merupakan sebab yang paling mendasar terhadap kejadian kecelakaan yang mencakup antara lain:
Ini disebabkan masih adanya praktik dan kondisi substandar yang mengakibatkan terjadinya kesalahan. Dalam hal ini kita kenal dengan tindakan tidak aman dan kondisi tidak aman.
Faktor-faktor ini sebenarnya adalah gejala atau pertanda bahwa ada sesuatu yang tidak beres, apakah pada sistem ataukah pada manajemen.
d. Kecelakaan
Jika ketiga ururtan di atas tercipta, maka besar atau kecil akan timbul peristiwa atau kejadian yang tidak diinginkan dan tidak direncanakan yang dapat mengakibatkan kerugian dalam bentuk cidera dan kerusakan akibat kontak dengan sumber energi melebihi ambang batas badan atau struktur.
Sebagaimana dinyatakan dalam pengertian K3 secara filosofi bahwa K3 ditujukan untuk menjamin kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya.
Oleh karena itu keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan menjamin:
- Setiap tenaga kerja dan orang lainnya yang berada ditempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya.
- Setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
- Proses produksi berjalan lancar.
Oleh karena itu setiap usaha keselamatan dan kesehatan kerja tidak lain adalah usaha pencegahan dan penanggulangan kecelakaan ditempat kerja.
Pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja haruslah ditujukan untuk mengenal dan menemukan sebabnya bukan gejalanya untuk kemudian sedapat mungkin menghilangkan atau mengeliminasinya.
Pengertian- Pengertian
- K3
- Potensi bahaya (hazard)
- Tingkat bahaya (danger)
- Risiko (risk)
- Insiden
- Kecelakaan
- Aman/selamat
- Tindakan tidak aman
- Keadaan tidak aman
Secara Keilmuan : Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencecah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Secara Praktis : Merupakan suatu upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan ditempat kerja serta bagi orang lain yang memasuki tempat kerja maupun sumber dan proses produksi dapat secara aman dan efisien dalam pemakainya.
B. Potensi bahaya (hazard) ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan kecelakaan/kerugian berupa cedera, penyakit kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan.
C. Tingkat bahaya (danger) Ialah merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. Kondisi yang bahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan.
D. Risiko (risk) ialah menyatakan kemungkinan terjadinya kecelakaan /kerugian pada periode waktu tertentu atau siklus operasi tertentu.
E. Insiden ialah kejadian yang tidak diinginkan yang dapat dan telah mengadakan kontrak dengan sumber energi melebihi nilai ambang batas badan struktur.
F. Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak diduga semula atau tidak dikehendaki yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktifitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia dan atau harta benda.
G. Aman/selamat adalah kondisi tidak ada kemungkinan malapetaka (bebas dari bahaya).
H. Tindakan tidak aman adalah suatu pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap terjadinya kecelakaan .
I. Keadaan tidak aman adalah suatu kondisi fisik atau keadaan yang berbahaya yang mungkin dapat langsung mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
Perinsip dasar pencegahan kecelakaan
Pencegahan kecelakaan adalah ilmu dan seni, karena menyangkut masalah sikap dan perilaku manusia, masalah teknis seperti peratan dan mesin, masalah lingkungan.
Pengawasan diartikan sebagai petunjuk atau usaha yang bersifat koreksi terhadap permasalahan tersebut. Usaha pencegahan kecelakaan adalah faktor penting dalam setiap tempat kerja dan mencegah adanya kerugian.
Sebelum mulai melakukan usaha pencegahan kecelakaan rangkaian kejadian dan faktor penyebab kejadian kecelakaan harus dapat diindentifikasi, untuk dapat menentukan faktor penyebab yang paling dominan.
Rangkaian kejadian dan faktor penyebab kecelakaan dikenal dengan ''teori domino''.
Rangkaian atau deretan faktor-faktor penyebab kejadian kecelakaan dapat dijelaskan sebagai:
a. Kelemahan pengawasan oleh manajemen.
Pengawasan ini diartikan sebagai fungsi manajemen yaitu perencanaan, pengorganisasian kepemimpinan (pelaksanaan) dan pengawasan. Partisipasi aktif manajemen sangat menentukan kebehasilan usaha pencegahan kecelakaan, seorang pimpinan unit disamping memahami tugas operasioanal tapi juga harus mampu :
- memahami program pencegahan kecelakaan
- memahami standar, mencapai standar
- membina, mengukur dan mengavakuasi kinerja bawahannya. Inilah yang dimaksud dengan pengendalian.
Pada hakikatnya ini merupakan sebab yang paling mendasar terhadap kejadian kecelakaan yang mencakup antara lain:
- Kebijakan dan keputusan manajemen.
- Faktor manusia/pribadi misalnya :
- Kurang pengetahuan dan keterampilan serta pengalaman
- Tidak motivasi
- Masalah phisik dan mental.
- Faktor lingkungan pekerjaan misalnya :
- Kurang/tidak adanya standar
- Desain dan pemeliharaan yang kurang memadai
- Pemakaian yang abnormal
Ini disebabkan masih adanya praktik dan kondisi substandar yang mengakibatkan terjadinya kesalahan. Dalam hal ini kita kenal dengan tindakan tidak aman dan kondisi tidak aman.
Faktor-faktor ini sebenarnya adalah gejala atau pertanda bahwa ada sesuatu yang tidak beres, apakah pada sistem ataukah pada manajemen.
d. Kecelakaan
Jika ketiga ururtan di atas tercipta, maka besar atau kecil akan timbul peristiwa atau kejadian yang tidak diinginkan dan tidak direncanakan yang dapat mengakibatkan kerugian dalam bentuk cidera dan kerusakan akibat kontak dengan sumber energi melebihi ambang batas badan atau struktur.