Akhirnya yang ditunggu-tunggu oleh
para profesional dan organisasi Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) di
seluruh dunia telah hadir yaitu terbitnya *ISO 45001:2018* oleh International
Organization for Standarization (ISO) pada tanggal 12 Maret 2018 yang lalu.
Standar baru ini sangat diharapkan
dapat memperbaiki kinerja Keselamatan & Kesehatan pekerja di
negara-negara seluruh dunia karena data dari Inĺternational Labour
Organization (ILO) : Kecelakaan kerja dan/atau Penyakit akibat kerja yang menyebabkan
kematian yang terjadi selama 2016 lalu adalah sebesar 2,78 juta.
Ini berarti, setiap hari, hampir
7700 orang meninggal karena penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan atau
kecelakaan kerja.Selain itu sekitar 374 juta pekerja mengalami Kecelakaan Kerja
Non Fatality ditahun tersebut.
Dari data BPJS Ketenagakerjaan,
khusus di Indonesia, angka kecelakaan kerja di tahun 2017 meningkat sebesar 20%
dari tahun 2016 lalu, dimana Total kecelakaan kerja pada 2017 sebanyak 123 ribu
kasus dengan nilai klaim Rp 971 miliar lebih. Angka ini meningkat dari tahun
2016 dengan nilai klaim yang "hanya Rp 792 miliar lebih".
Komite Teknis yang menyusun
Persyaratan ISO 45001 menyatakan bahwa ISO 45001 dapat di berlakukan untuk
Organisasi apa pun terlepas dari ukuran, jenis, dan sifatnya, serta persyaratan
yang ada di dalam ISO 45001 dirancang untuk dapat diintegrasikan ke dalam
sistem manajemen Organisasi yang sudah ada sebelumnya, seperti ISO 9001, 14001,
50001 dan lain sebagainya.
*Latar
Belakang mengapa ada ISO 45001:2018*
Dengan Globalisasi dimana dunia
tampa batas, menghasilkan semakin banyak Perusahaan / Organisasi yang mulai
menjalankan bisnis dan menerapkan sistem manajemen yang sesuai dengan ruang
lingkup bisnis organisasi yang diakui oleh beberapa negara di dunia dimana
Organisasi / Perusahaan tersebut berada dan berinteraksi.
Hasil dari Globalisasi ini
menyebabkan banyak Organisasi / Perusahaan menerapkan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja dengan mengadopsi / menggunakan standar
Smk3 Umum atau nasional namun tidak ada yang mempromosikan standar global
(diterima oleh hampir seluruh negara didunia).
Dengan ISO
45001 :2018 Apa yang harus dilakukan oleh Organisasi / Perusahaan yang telah
menerapkan SMK3 versi OHSAS 18001 sebelum nya
Pertama - jangan khawatir dengan
standar baru ini - meskipun standar ini benar-benar baru, karena sesuai
penjelasan diatas standar baru ini tetap saja dibangun berdasarkan pondasi yang
didirikan oleh BS OHSAS 18001 (baca : mengacu).
Dan sebagai tambahan bagi para
Praktisi Sistem Manajemen Perusahaan yang sudah menerapkan ISO 9001 & 14001
versi 2015 pasti sudah akrab dengan Struktur pada standar baru ISO 45001 karena
sama-sama mengacu pada "Annex SL"
Berdasarkan review terhadap beberapa
Literatur baik ISO 45001:2018 dan Draft BS ISO 45002 :2017 maka penulis
menyampaikan ada *Sembian (9) Key Point dalam ISO 45001:2018* dibandingkan dengan
OHSAS 18001:2007 :
1. Adopsi
Annex SL
2. Organization
Context
3. Leadership
& Worker Participation
4. Documented
Information
5. Risk
Associated with OH&S management system and Opportunities
6. Pengendalian
K3 dalam pengadaan (outsourcing dan kontraktor)
7. Management
of Change
Dalam Bab 1 ini saya bahas mengenai
Inti dari ISO 45001 : 2018 yaitu mengadopsi Annex SL.
1. KEY
POINT - ADOPSI ANNEX SL
Annex SL merupakan bagian
lampiran dari dokumen ISO/IEC Directives Part 1 & Consolidated ISO
Supplement (www.iso.org/directives) , dimana memuat Kerangka untuk Standar
Sistem Manajemen (Management System Standards – MSS), yang antara lain :
• Pedoman
mengenai struktur High Level Strcukture” atau Truktur Tingkat Tinggi
• “Core Text”
yang identik (minimal 45 pernyataan “Shall” & 84 “requirements”)
• Istilah dan
Definisi yang umum untuk berbagai standar
Dengan Adopsi Annex SL maka
Penerapan ISO 45001 akan jauh lebih mudah untuk diintegrasikan dengan sistem
manajemen lain di Perusahaan (ISO 9001, 14001, 5001, dll). Hal ininberbeda
dengan persyaratan pendahulunya yaotu OHSAS 18001: 2007 yang susah di kombinasikan
dengan ISO yang lain karena selain atruktur yang sama juga ada beberapa istilah
dan defiinisi yang sama sengan ISO Sistem Manajemen yang lain.
2. KEY
POINT – ORGANIZATION CONTEXT
Organization Context digunakan untuk
menentukan seberapa besar ruanglingkup sistem manajemen K3 yang akan
diterapkan karena sistem yang akan dikembangkan harus relevan dengan ukuran dan
/ atau kompleksitas Organisasi / perusahaan.
Identifikasi Konteks Organisasi
artinyamemahami kebutuhan dan harapan pihak yang berkepentingan yang relevan
dengan SMK3 serta memahami faktor dan kondisi yang bepengaruh pada
Operasi organisasi, misalnya adanya Peraturan K3 yang terkait, Tata Kelola
Organisasi dan siapa saja Stake Holder (pemangku kepentingan) di Organisasi
yang harus dipertimbangkan sebelum menentukan Ruang Lingkup Sistem Manajemen
K3.
Mengapa harus ada identifikasi
Organisasi sebelum penentuan Ruang Lingkup ?
karena makin luas identifikasi
konteks organisasi maka ruang lingkup SMK3 juga semakin luas sebagai contoh
sistem manajemen K3 untuk perusahaan multi-nasional akan berbeda
dengan perusahaan Non Multi Nasional. Organisasi/ Perusahaan yang memiliki
lokasi project / site di beberapa area atau Perusahaan dengan Unit kerja /
Departemen yang besar, serta Perusahaan dengan kegiatan serta proses yang
kompleks
maka identifikasi konteks organisasi
juga harus mencerminkan Kompleksitas ini. Bisnis Organisasi yang dimiliki
oleh perorangan maka identifikasi konteks organisasi juga bisa cenderung
sederhana
Sifat organisasi sama pentingnya
dengan ukuran organisasi , Contohnya : Perusahaan dengan potensi bahaya kimia
meski hanya memiliki karyawan dibawah 100 orang perlu mengidentifikasi Konteks
organisasi dengan lebih kompleks.
Yang harus dipertimbangkan dalam
mengimplementasikan pasal baru ini adalah
Apa yang mendorong menerapan budaya
K3 di organisasi Anda?
Apa yang mendorong Top
Management sehingga “berkomitmen” dalam
mematuhi Persyaratan K3 yang terkait
ruang lingkup organisasi Anda?
Bagaimana konteks organisasi
memengaruhi kemampuan untuk mencapai
tujuan hasil dari sistem
manajemen K3 Perusahaan
Pertimbangkan siapa saja pihak yang
tertarik dan apa kepentingan
mereka yang relevan dalam SMK3
seperti para pekerja, pelanggan, pemegang saham,
anggota Dewan, perusahaan
Kompetotor dan regulator/ Pemerintah.
3. . KEY POINT –
LEADERSHIP & WORKER PARTICIPATION
Kepemimpinan pada Standar ISO 45001
bukan hanya mengatur peran manajemen puncak namun juga Peran di Level / hirarki
dibawah Pimpinan puncak atau jajaran manajemen dilevel menengah, selama
mereka memiliki wewenang untuk *mengarahkan dan mengendalikan* manajemen puncak. Meskipun
dalam ISO 45001 tanggung jawab akhir ada pada Pimpinan Puncak.
Klausul 5 Leadership. menyatakan
dengan jelas bahwa Kepemimpinan membutuhkan keterlibatan aktif dari pihak
Top Manajemen dan jajaran Manajemen dalam implementasi persyaratan sistem
manajemen K3 agar dapat berjalan efektif dan keterlibatan utamanya pada
penumbuhan Budaya K3 organisasi.
Peran Pimpinan lebih ke fungsi
mempromosikan Budaya K3 bagaimana pun spt falsafah Pahlawan Bangsa Ki Hajar
Dewantara *Ing Ngarso sing Tuladha* didepan memberi contoh .. artinya
peran Pimpinan termasuk pimpinan departemen / unit kerja mencontohkan cara
kerja aman.*Ing madya mangun karsa* artinya secara berkala
Pimpinan Organisasi memberi semangat di tengah tengah para pekerja dan pimpinan
lain. *Tut wuri Handayani*. artinya pada saat evaluasi atau melakukan
management visit peran Pimpinan tidak sekedar menyalahkan jika terjadi masalah
/ ketifaksesuaian dalam SMK3 namun mendorong semua level pekerja sehingga
bersama sama menimbulkan daya kekuatan dalam mecari akar masalah sehingga
masalah tidak perjadi lagi.
Standar ISO 45001 juga
mengidentifikasi Persyaratan utama untuk Kepemimpinan yang mencakup :
Penetapan
kebijakan K3, Penyediaan sumber daya, peran dan tanggung Jawab K3 dengan
komunikasi / konsultasi dan partisipasi pekerja
Spesial hanya pada ISO 45001 Klausul
5 menambahkan *peran Pekerja* setelah kata-kata Leadership. Pekerja disini
termasuk juga staf non-manajerial dimana mereka harus menjadi bagian dari
sistem manajemen k3 yaitu dalam pemenuhan persyaratan hukum dan lainnya, ikut
terlibat dalam penyusunan kebijakan K3, tujuan dan rencana untuk mencapai
sasaran K3, identifikasi dan pengendalian untuk risiko dan peluang K3. Artinya
wakil pekerja dilibatkan dalam konsultasi penyusunan Kebijakan, Sasaran dan
activity Plan K3. Begitu juga dalam penyusunan Peran dan tanggung jawab K3
mereka ada proses Konsultasi dahulu. Keterlibatan dan partisipasi pekerja di
semua tingkatan sangat penting bagi keberhasilan sistem. Pekerja harus tahu
bahwa kebijakan itu berlaku untuk mereka dan bukan hanya pernyataan tanpa
makna.