My Galery

WELCOME MY BLOGER . vickybabel10.blogspot.com. DRILLING. RECORDING. HSE. TOPOGRAFI. FREELOADING. CLEARING / BRIDGING. SEISMIC SURVEY ACQUISITION

Thursday, May 3, 2018

LAHIRNYA PERSYARATAN SISTEM MANAJEN KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (SMK3) DUNIA - ISO 45001:2018

Akhirnya yang ditunggu-tunggu oleh para profesional dan organisasi Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) di seluruh dunia telah hadir yaitu terbitnya *ISO 45001:2018* oleh International Organization for Standarization (ISO) pada tanggal 12 Maret 2018 yang lalu. 
Standar baru ini sangat diharapkan dapat memperbaiki kinerja Keselamatan & Kesehatan pekerja di negara-negara seluruh dunia karena data dari Inĺternational Labour Organization (ILO) : Kecelakaan kerja dan/atau Penyakit akibat kerja yang menyebabkan kematian yang terjadi selama 2016 lalu adalah sebesar 2,78 juta. 
Ini berarti, setiap hari, hampir 7700 orang meninggal karena penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan atau kecelakaan kerja.Selain itu sekitar 374 juta pekerja mengalami Kecelakaan Kerja Non Fatality ditahun tersebut.
Dari data BPJS Ketenagakerjaan, khusus di Indonesia, angka kecelakaan kerja di tahun 2017 meningkat sebesar 20% dari tahun 2016 lalu, dimana Total kecelakaan kerja pada 2017 sebanyak 123 ribu kasus dengan nilai klaim Rp 971 miliar lebih. Angka ini meningkat dari tahun 2016 dengan nilai klaim yang "hanya Rp 792 miliar lebih".
Komite Teknis yang menyusun Persyaratan ISO 45001 menyatakan bahwa ISO 45001 dapat di berlakukan untuk Organisasi apa pun terlepas dari ukuran, jenis, dan sifatnya, serta persyaratan yang ada di dalam ISO 45001 dirancang untuk dapat diintegrasikan ke dalam sistem manajemen Organisasi yang sudah ada sebelumnya, seperti ISO 9001, 14001, 50001 dan lain sebagainya.

*Latar Belakang mengapa ada ISO 45001:2018*
Dengan Globalisasi dimana dunia tampa batas, menghasilkan semakin banyak Perusahaan / Organisasi yang mulai menjalankan bisnis dan menerapkan sistem manajemen yang sesuai dengan ruang lingkup bisnis organisasi yang diakui oleh beberapa negara di dunia dimana Organisasi / Perusahaan tersebut berada dan berinteraksi.
Hasil dari Globalisasi ini menyebabkan banyak Organisasi / Perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dengan mengadopsi / menggunakan standar Smk3 Umum atau nasional namun tidak ada yang mempromosikan standar global (diterima oleh hampir seluruh negara didunia).

Dengan ISO 45001 :2018 Apa yang harus dilakukan oleh Organisasi / Perusahaan yang telah menerapkan SMK3 versi OHSAS 18001 sebelum nya

Pertama - jangan khawatir dengan standar baru ini - meskipun standar ini benar-benar baru, karena sesuai penjelasan diatas standar baru ini tetap saja dibangun berdasarkan pondasi yang didirikan oleh BS OHSAS 18001 (baca : mengacu). 
Dan sebagai tambahan bagi para Praktisi Sistem Manajemen Perusahaan yang sudah menerapkan ISO 9001 & 14001 versi 2015 pasti sudah akrab dengan Struktur pada standar baru ISO 45001 karena sama-sama mengacu pada "Annex SL"
Berdasarkan review terhadap beberapa Literatur baik ISO 45001:2018 dan Draft BS ISO 45002 :2017 maka penulis menyampaikan ada *Sembian (9) Key Point dalam ISO 45001:2018* dibandingkan dengan OHSAS 18001:2007 : 
1.   Adopsi Annex SL
2.   Organization Context
3.   Leadership & Worker Participation
4.   Documented Information
5.   Risk Associated with OH&S management system and Opportunities
6.   Pengendalian K3 dalam pengadaan (outsourcing dan kontraktor)
7.   Management of Change

Dalam Bab 1 ini saya bahas mengenai Inti dari ISO 45001 : 2018 yaitu mengadopsi Annex SL.

1.   KEY POINT - ADOPSI ANNEX SL
 Annex SL merupakan bagian lampiran dari dokumen ISO/IEC Directives Part 1 & Consolidated ISO Supplement (www.iso.org/directives) , dimana memuat Kerangka untuk Standar Sistem Manajemen (Management System Standards – MSS), yang antara lain :
•    Pedoman mengenai struktur High Level Strcukture” atau Truktur Tingkat Tinggi
•    “Core Text” yang identik (minimal 45 pernyataan “Shall” & 84 “requirements”)
•    Istilah dan Definisi yang umum untuk berbagai standar


Dengan Adopsi Annex SL maka Penerapan ISO 45001 akan jauh lebih mudah untuk diintegrasikan dengan sistem manajemen lain di Perusahaan (ISO 9001, 14001, 5001, dll). Hal ininberbeda dengan persyaratan pendahulunya yaotu OHSAS 18001: 2007 yang susah di kombinasikan dengan ISO yang lain karena selain atruktur yang sama juga ada beberapa istilah dan defiinisi yang sama sengan ISO Sistem Manajemen yang lain.


 2.   KEY POINT – ORGANIZATION CONTEXT
Organization Context digunakan untuk menentukan seberapa besar ruanglingkup sistem manajemen K3 yang akan diterapkan karena sistem yang akan dikembangkan harus relevan dengan ukuran dan / atau kompleksitas Organisasi / perusahaan.
Identifikasi Konteks Organisasi artinyamemahami kebutuhan dan harapan pihak yang berkepentingan yang relevan dengan SMK3 serta memahami faktor dan kondisi yang bepengaruh pada Operasi organisasi, misalnya adanya Peraturan K3 yang terkait, Tata Kelola Organisasi dan siapa saja Stake Holder (pemangku kepentingan) di Organisasi yang harus dipertimbangkan sebelum menentukan Ruang Lingkup Sistem Manajemen K3.
Mengapa harus ada identifikasi Organisasi sebelum penentuan Ruang Lingkup ?
karena makin luas identifikasi konteks organisasi maka ruang lingkup SMK3 juga semakin luas sebagai contoh sistem manajemen K3 untuk perusahaan multi-nasional akan berbeda dengan perusahaan Non Multi Nasional. Organisasi/ Perusahaan yang memiliki lokasi project / site di beberapa area atau Perusahaan dengan Unit kerja / Departemen yang besar, serta Perusahaan dengan kegiatan serta proses yang kompleks 
maka identifikasi konteks organisasi juga harus mencerminkan Kompleksitas ini. Bisnis Organisasi yang dimiliki oleh perorangan maka identifikasi konteks organisasi juga bisa cenderung sederhana
Sifat organisasi sama pentingnya dengan ukuran organisasi , Contohnya : Perusahaan dengan potensi bahaya kimia meski hanya memiliki karyawan dibawah 100 orang perlu mengidentifikasi Konteks organisasi dengan lebih kompleks.
Yang harus dipertimbangkan dalam mengimplementasikan pasal baru ini adalah
Apa yang mendorong menerapan budaya K3 di organisasi Anda?
 Apa yang mendorong Top Management sehingga “berkomitmen” dalam
mematuhi Persyaratan K3 yang terkait ruang lingkup organisasi Anda?
 Bagaimana konteks organisasi memengaruhi kemampuan untuk mencapai
tujuan hasil dari sistem manajemen K3 Perusahaan
Pertimbangkan siapa saja pihak yang tertarik dan apa kepentingan
mereka yang relevan dalam SMK3 seperti para pekerja, pelanggan, pemegang saham, 
anggota Dewan, perusahaan Kompetotor dan regulator/ Pemerintah.

3. .   KEY POINT – LEADERSHIP & WORKER PARTICIPATION
Kepemimpinan pada Standar ISO 45001 bukan hanya mengatur peran manajemen puncak namun juga Peran di Level / hirarki dibawah Pimpinan puncak atau jajaran manajemen dilevel menengah, selama mereka memiliki wewenang untuk *mengarahkan dan mengendalikan* manajemen puncak. Meskipun dalam ISO 45001 tanggung jawab akhir ada pada Pimpinan Puncak.
Klausul 5 Leadership. menyatakan dengan jelas bahwa Kepemimpinan membutuhkan keterlibatan aktif dari pihak Top Manajemen dan jajaran Manajemen dalam implementasi persyaratan sistem manajemen K3 agar dapat berjalan efektif dan keterlibatan utamanya pada penumbuhan Budaya K3 organisasi.
Peran Pimpinan lebih ke fungsi mempromosikan Budaya K3 bagaimana pun spt falsafah Pahlawan Bangsa Ki Hajar Dewantara *Ing Ngarso sing Tuladha* didepan memberi contoh .. artinya peran Pimpinan termasuk pimpinan departemen / unit kerja mencontohkan cara kerja aman.*Ing madya mangun karsa* artinya secara berkala Pimpinan Organisasi memberi semangat di tengah tengah para pekerja dan pimpinan lain. *Tut wuri Handayani*. artinya pada saat evaluasi atau melakukan management visit peran Pimpinan tidak sekedar menyalahkan jika terjadi masalah / ketifaksesuaian dalam SMK3 namun mendorong semua level pekerja sehingga bersama sama menimbulkan daya kekuatan dalam mecari akar masalah sehingga masalah tidak perjadi lagi.

Standar ISO 45001 juga mengidentifikasi Persyaratan utama untuk Kepemimpinan yang mencakup :
Penetapan kebijakan K3, Penyediaan sumber daya, peran dan tanggung Jawab K3 dengan komunikasi / konsultasi dan partisipasi pekerja
Spesial hanya pada ISO 45001 Klausul 5 menambahkan *peran Pekerja* setelah kata-kata Leadership. Pekerja disini termasuk juga staf non-manajerial dimana mereka harus menjadi bagian dari sistem manajemen k3 yaitu dalam pemenuhan persyaratan hukum dan lainnya, ikut terlibat dalam penyusunan kebijakan K3, tujuan dan rencana untuk mencapai sasaran K3, identifikasi dan pengendalian untuk risiko dan peluang K3. Artinya wakil pekerja dilibatkan dalam konsultasi penyusunan Kebijakan, Sasaran dan activity Plan K3. Begitu juga dalam penyusunan Peran dan tanggung jawab K3 mereka ada proses Konsultasi dahulu. Keterlibatan dan partisipasi pekerja di semua tingkatan sangat penting bagi keberhasilan sistem. Pekerja harus tahu bahwa kebijakan itu berlaku untuk mereka dan bukan hanya pernyataan tanpa makna.