Minggu 24 September 2017 Ratusan
siswa siswi keracunan makanan saat mengikuti Jambore di Bumi Perkemahan
Cibubur, Cipayung, Jakarta Timur. Kapolres Jakarta Timur, Andry Wibowo
membenarkan adanya kejadian itu dan mengatakan bahwa para siswa yang keracunan
berasal dari SMPN 184 Jakarta setelah menyantap nasi kotak. Korban
keracunan paling parang hingga buang-buang air besar. Kepala Bidang
Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri Dokter Yayok Witarto menjelaskan, saat
tiba di rumah sakit, kondisi para pelajar itu muntah-muntah dan
setelah mendapatkan tindakan medis, beberapa siswa diperbolehkan pulang.
Total ada 44 anak yang dibawa ke RS Polri Kramat Jati. Dan yang diharuskan
rawat inap ada 13 orang
Sedangkan informasi dari pesan
berantai yang beredar soal keracunan yang menimpa siswa SMPN 184 Jakarta di
Bumi Perkemahan Cibubur. Dalam pesan tersebut disebutkan 145 siswa menjadi
korban.
Membaca berita diatas, sebagai
praktisi di dunia Food Safety & Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) pasti kita
prihatin, Dan ijinkan saya dalam artikel kali ini membahas tentang Food
Safety atau biasa
dikenal dengan Kemanan Pangan. Dalam Sistem Manajemen Kemanan Pangan ada tiga
(3) persyaratan makanan dinyatakan sesuai Persyaratan untuk dikonsumsi
Anak& Remaja yaitu : Sehat , Bersih & Aman
Artinya
Makanan memenuhi kebutuhan gizi anak, Tidak mengandung bahan yang berbahaya
bagi kesehatan & Bebas dari kotoran.
Bahaya yang dapat mengkontaminasi
makanan antara lain
:
- Fisik, seperti tanah, karet,
plastik, rambut, dll
- Biologis, disebabkan oleh
bakteri (akibat kesalahan saat pemasakan, penyimpanan)atau
binatang
- Kimia seperti borax, pewarna textil,
formalin
Bahan
kimia yang
biasa ditambahkan dalam makanan disebut dengan Bahan
Tambahan Pangan (BTP) antara lain
- Pewarna, baik buatan : tartazin,
sunset yellow atau dari bahan alami : karamel, klorofil, kurkumin
- Pemanis , contohnya aspartam
- Pengawet contohnya Na-benzoat
- Penyedap rasa, contohya Mono Sodium
Glutamate (MSG)
- Pengenyal, contohnya : Galatin,
Karagenan
- Pengembang
- Emulsifier
Bahan-bahan
Tambahan Pangan diatas boleh saja ditambahkan asalkan sesuai ketentuan BPOM
atau tidak Over DOSIS
Nah dengan memahami Food Safety kita
dapat menerapkan ketentuan dalam memilih vendor makanan untuk menu
anak-anak kita dalam kegiatan ekstra kurikuler di Sekolah
Bagi kita praktisi Food Safety
dan/atau K3 diperusahaan kita sudah diberi panduan oleh Kemenkes dalam memilih
Vendor Kantin berdasarkan Permenkes 1096/2011 diantara nya adalah :
1. Sertifikat
laik hygiene sanitasi jasa boga yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan setempat;
2. Sertifikat pelatihan/Kursus hygiene
sanitasi bagi pemiliki/pengusaha;
3. Sertifikat pelatihan/kursus hygiene
sanitasi bagi penjamah
makanan
4. Hasil
Laboratorium sampel makanan yang meliputi fisik, kimia, maupun bakteri.
5. Hasil
Medical Check Up tenaga penjamah makanan yang meliputi pemeriksaan fisik, darah, urin,
Rontgen dan rectal swab. MCU ini dilakukan selama 6 bulan sekali.
Minimal ketentuan pemilihan vendor
makanan untuk menu anak-anak kita dalam kegiatan ekstra kurikulernya adalah ada
Sertifikat diatas. Jika memungkinkan bersama dengan Persatuan orang tua murid ,
kita juga dapat mencari dan mendatangi vendor catering yang memperhatikan
kebersihan fasilitas dan tempat penjualan untuk mencegah kontaminasi silang
terhadap produk, serta mempraktekkan cara pengolahan pangan yang baik terutama
memperhatikan persyaratan higiene dan sanitasi.
Dan jangan
sampai kita memberi jajanan di kaki lima sebagai menu konsumsi anak-anak kita
Dari hasil Penelitian terhadap beberapa
sumber bahaya pada Makanan
Siswa Sekolah adalah
sebagai berikut :
1. Minuman : Hasil Penelitian terhadap
sampel minuman yang di konsumsi siswa menunjukkan Cemaran mikrobiologis
bakteri Salmonella paratyphi A (penyebab typhus) terdeteksi di 25% -
50% . Bakteri ini kemungkinan berasal dari air atau es batu yang tidak dimasak
terlebih dahulu
2. Mie, Bakso
dan Tahu Kuning : Hasil
Penelitian terhadap beberapa sampel bakso mengandung boraks, 4 sampel mie
basah terditeksi mengandung formalin & 3 Sampel tahu kuning
terditeksi mengandung formalin
3. Frozen Food
/ Cilok :
Hasil Penelitian terhadap beberapa sampel mengandun boraks (6 dari 16 sampel yg
diteliti). Boraks atau biasa disebut dengan garam Bleng adalah pengenyal
makanan
4. Kerupuk
: Hasil
Penelitian terhadap beberapa sampel krupuk berwarna merah yang berbahan
dasar tapioka/kanji hasilnya 3 sampel ternyata 2 positif
menggunakan pewarna yang dilarang yaitu Rhodamin B dan Amarant.
Kerupuk berbahan baku terigu dan beras (gendar) diteliti ternyata ada yang
mengandung garam Bleng (boraks) agar mengembang.
5. Saos
tomat yang biasa
menemani menu utama makanan : Hasil Penelitian terhadap lima (5) produk,
ternyata dua (2) sampel mengandung pewarna Rhodamin B, satu (1)
sampel mengandung pewarna yang dilarang Amaranth dan tiga (3)
sampel saos mengandung pengawet Na Benzoat > 1000 ppm.
Data dari Kementrian Kesehatan
berikut adalah BAHAYA mengkonsumsi Bahan Tambahan Pangan (BTP) Ilegal
secara berulang-ulang dan dalam waktu lama (kronis) antara lain :
1. Boraks à : akan terjadi
penimbunan pada otak, hati dan jaringan lemak
2. Formalin : menyebabkan muntah darah, diare,
kanker paru, kejang-ejang, kencing darah sampai kematian.
3. Rhodamin
B :
menyebabkan radang kulit alergi, dan gangguan fungsi hati/kanker
hati.
4. Methanil
Yellow :
menyebabkan kanker pada saluran kemih dan kandung kemih.
5. Pemanis buatan : mengakibatkan kan kematian
Dampak
Makanan dengan BTP Ilegal terhadap Kesehatan Anak/ Remaja :
1. Hasil Penelitian di US terhadap
anak-anak yang suka jajan lebih dari 4 x dalam seminggu maka memiliki
Resiko lebih tinggi terhadap penyakit Degeneratif ( penyakit
yang terjadi ataupun mengiringi dengan proses penuaan pada seseorang. Penyakit
ini sering terjadi ketika bertambahnya usia seseorang yang juga diakibatkan
oleh berkurangnya atau menurunnya fungsi organ tubuh manusia )
2. Obesitas (kelebihan BB) & Jangka
Panjang : hipertensi, diabet melitus, penyakit jantung dan kanker akibat Mkn
jajanan umumnya tinggi tepung, gula lemak, garam dan kolesterol
Dan bagi Sekolah dan Pemkot /Dinas
Pendidikan semoga dapat menggiatkan kembali UKS (Usaha
Kesehatan Sekolah) dan keberadaan kantin
sekolah yang sehat dan bersih sebagai upaya pencegahan keracunan makanan pada siswa
sekolah.
Dimana jika ada kegiatan Ekstra
Kurikuler seperti perkemahan dan membutuhkan konsumsi dalam jumlah yang tidak
sedikit maka dapat menggunakan jasa catering kantin di sekolah. Dan semoga
kedepannya melalui Peran Pemerintah yaitu BPOM dan pihak yang berwenang lainnya
dapat mewajibkan para produsen Catering menggunakan BTP sesuai aturan, dan bagi
yang masih menggunakan BTP ilegal akan mendapatkan tindakan tegas. Aammiiiin
YRA