| SEJARAH EXPLORASI (Exploration History) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ERA-I (1940 – 1960):Dutch | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Survei dan pemetaan geologi secara luas dilakukan oleh Perusahaan Belanda sebelum Perang Dunia II. Sampai 1960 Perusahaan BElanda mengebor 6 (enam) sumur eksplorasi (Pematang Lantih, Toba Obi, Anak Mendahara, Berembang, Pailang dan Retih), sebagian besar terletak di selatan Blok Jabung. Sumur – sumur ini dibor terutama berdasarkan struktur geologi permukaannya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ERA-II (1969 – 1976) Total Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Total Indonesia mengoperasikan blok ini berdasarkan Kontrak Produksi Bersama dan memperoleh seismik sepanjang 1800 km. Jumlah total adalah 6 (enam) sumur eksplorasi pada blok ini (Lemang-1, Tebing Tinggi-1, Betara-1, Napal-1, Geragai-1 dan Sogo-1) dan 5 (lima) sumur yang berlokasi di luar blok (Rondaman-1, Betung-1, Lupak-1, Lupak-2 dan Lupak-3). Hasil tes 2 (dua) sumur adalah non-commercial hidrokarbon. Hasil tes Sogo-1 adalah 3 BCPD + 9.0 MMCFGPD (sampai dengan 87% CO2; ABF sands) 87% CO2 dan hasil tes Napal-1 adalah 2.2 MMCFGD (terutama C1) dengan 190 BWPD (ABF sands).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ERA-III (1979 – 1989) : Shell | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Blok Jabung adalah bagian sebelah timur laut Blok Jambi yang dioperasikan Jambi Shell. Pada tahun 1979, 400 km 24 lipatan seismik telah diperoleh melalui area Tungkal. Tungkal-1 telah dibor berdasarkan data seismik yang sangat jarang dan Tiung-Geragai telah memperoleh 1460 km dari 30 lipatan seismic dan 3 (tiga) sumur eksplorasi dibor (Tiung-1, Tiung-2 dan Manismata-1). Hasil tes Tiung-1 dan Tiung-2 adalah dry gas dengan kadar CO2 sampai 70% (T. Akar. Ss dan Baturaja. Lst) Sumur Manismata-1 mengetes sedikit gas dari T. Akar. Ss dan air dari GUF & ABF sands.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ERA-IV (1993 – 2002) Santa Fe (Devon) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Santa Fe menandatangani Kontrak PSC pada tanggal 27 Februari 1993 meliputi daerah seluas *,214 Km2, dengan komitmen investasi sebesar US$8.8 MM. Total 1900 km dari seismic 2D (30 lipatan) diambil selama tahun 1993-1996 dan setelah sukses mendelineasi lapangan North East Betara dan Germah sebsnyak 447 km2 dari seismic 3D ditembak untuk pengembangan lapangan itu.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sejak mendapatkan blok ini, Devon telah sukses luar biasa dengan menghasilkan sumur – sumur migas baru di Blok Jabung. Dari 90 sumur yang dibor (eksplorasi, eksploitasi dan pengembangan) dihasilkan di 7 lapangan migas baru dengan hanya 5 sumur kering. Rangkuman dari sumur-sumur eksplorasi yang ditemukan terinci di bawah ini :
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Eksplorasi Penemuan Sumur Jabung
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ERA-V (2002 – Present) : Petrochina | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petrochina mengambil alih Devon pada tanggal 18 Juli 2002 dengan melanjutkan usahanya dengan program eksplorasi yang agresif. Program Akusiasi Seismic 2D & 3D yang luas dengan pengeboran sumur – sumur eksplorasi dan delineasi dilakukan untuk meningkatkan produksi migas dan mengeksplorasi potensial yang ada pa blok tersebut.
|
Thursday, October 16, 2014
Wednesday, October 15, 2014
Pencegahan kecelakaan dapat didefinisikan sebagai "sebuah program yang terintegrasi, rangkaian kegiatan yang terkoordinasi, diarahkan untuk kontrol kondisi mekanis yang tidak aman". Hal ini bertujuan untuk menghilangkan bahaya mekanis dari lingkungan, dan tindakan tidak aman dari orang-orang, sebelum kecelakaan terjadi. Kecelakaan adalah peristiwa tidak direncanakan yang mengakibatkan kecelakaan (cedera atau kerusakan properti).
Semua kecelakaan memiliki konsekuensi langsung dan tidak langsung, seperti cedera pribadi dan harta benda, sedangkan biaya tidak langsung termasuk hilangnya pendapatan, peningkatan biaya pengobatan dan semangat kerja karyawan menurun. Semua kecelakaan dapat dicegah karena kecelakaan akibat dari keadaan. Kecelakaan yang bukan hasil dari keadaan atau keberuntungan karena kecelakaan tidak bisa terjadi tanpa alasan.
Mayoritas dari tindakan yang tidak aman terjadi karena berbagai alasan seperti; kegagalan untuk mengikuti prosedur kerja yang aman, bekerja pada peralatan hidup, penggunaan peralatan atau perkakas, penyalahgunaan tangan atau bagian tubuh, membuat perangkat keselamatan dioperasi, mengoperasikan peralatan dalam yang tidak aman secara posisi, tidak aman atau postur. Kadang-kadang para pekerja bisa memiliki keterampilan yang diperlukan tapi lingkungan kerja mereka tidak aman seperti menyerahkan mesin tidak aman atau tua atau peralatan, dalam kasus lain, mereka mungkin dikelilingi oleh bahaya lubang terbuka seperti, diperas tempat, salah obyek dsb Semua kondisi ini membuat lingkungan rawan kecelakaan, di mana meskipun keterampilan keselamatan dan pelatihan, kecelakaan pasti terjadi. Dalam kasus lain beberapa orang melakukan tindakan tidak aman karena mereka tidak memiliki pengetahuan keselamatan atau tidak memiliki keterampilan untuk koordinatif dalam lingkungan tim kerja. Kadang-kadang sikap yang tidak tepat yang mengarah ke dalam kecelakaan .
Kecelakaan tidak terjadi di udara, mereka memiliki beberapa alasan dan penyebabnya, berdasarkan yang ahli telah mengembangkan beberapa teori. Teori pertama untuk menjelaskan kecelakaan adalah Teori Domino dikembangkan oleh HW Heinrich. Menurut Teori Domino, sebuah "kecelakaan" adalah salah satu faktor secara berurutan yang dapat menyebabkan cedera. Faktor-faktor dapat dilihat sebagai rangkaian domino berdiri di tepi; ketika seseorang jatuh, hubungan yang diperlukan untuk reaksi berantai selesai. Setiap faktor tersebut tergantung pada faktor sebelumnya.
Hal ini dapat hanya dijelaskan dalam lima langkah. Cedera pribadi hanya terjadi sebagai akibat dari kecelakaan. Sebuah kecelakaan terjadi sebagai akibat dari bahaya pribadi atau mekanis. bahaya Pribadi dan mekanis ada karena kesalahan orang. Kesalahan orang yang diwarisi atau diperoleh dari lingkungan mereka. Lingkungan adalah kondisi-ke dalam mana individu dilahirkan atau dibesarkan. Teori Domino menunjukkan bahwa satu peristiwa mengarah ke yang lain, kemudian dan lain lain yang berpuncak pada kecelakaan atau bencana. Ditemukan bahwa 88 persen kecelakaan disebabkan oleh tindakan tidak aman orang, 10 persen oleh tindakan tidak aman dan 2 persen oleh "tindakan Allah."
Multi Penyebab Teori di sisi lain melihat faktor yang berkontribusi secara acak mengakibatkan kecelakaan. Sebagai contoh, ketika seorang pekerja terluka, mungkin karena kurangnya pelatihan, kurangnya kesadaran keselamatan atau mungkin atasannya tidak membimbingnya dengan benar atau ia mengoperasikan peralatan dalam keadaan berubah pikiran. Satu atau lebih faktor dalam situasi di atas dapat menyebabkan kecelakaan. Dengan demikian kita dapat mengatakan bahwa kecelakaan itu terjadi bukan karena faktor tunggal, tetapi satu atau lebih faktor; berkontribusi kejadiannya; seperti kurangnya kompetensi, motivasi yang lebih kecil, atau persepsi negatif terhadap pelatihan dan keamanan. Semua masalah ini dapat diatasi melalui berbagai perangkat manajemen risiko, seperti budaya, pelatihan, pelatihan keselamatan kesadaran, pemberdayaan dan kepemilikan masalah keselamatan. Manajemen risiko adalah alat yang ampuh, ketika digunakan dengan benar. Ini membantu personel, fokus pada pekerjaan yang akan dilaksanakan berhasil. Dengan fokus ini, personil dapat memutuskan tindakan yang akan diambil untuk menghilangkan risiko dari pekerjaan. Jika kita dapat menghilangkan bahaya sama sekali, atau menghilangkan kondisi tidak aman di mana orang mungkin terluka kita berada di jalan yang benar pencegahan kecelakaan.
Dalam beberapa latihan pencegahan kecelakaan perusahaan hanya terjadi hanya, ketika bencana yang melanda. Manajer yang sukses mengambil tindakan keselamatan sebelum kecelakaan terjadi. Pencegahan kecelakaan dapat dikurangi melalui pelatihan yang konsisten dan kesadaran keselamatan yang mungkin biaya uang dalam tindakan-tindakan pencegahan jangka pendek tetapi seperti dapat menyimpan kekayaan perusahaan dalam jangka panjang.
Saturday, October 11, 2014
Talisman Energy Mulai Eksplorasi Seismik di Sakakemang
Komentar : 0
ANTARA
REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Perusahaan minyak dan gas asal Kanda Talisman Energy Inc melalui perusahannya PT Talisman Energy Indonesia (TEI) segera melakukan eksplorasi seismik di blok Sakakemang yang berada dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).
Usai bertemu Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Senin (16/6) VP Government and External Relation PT Talisman Energy Indonesia Andi Iwan Uzama menjelaskan, perusahaan kami datang melaporkan kepada Gubernur Sumsel untuk mulai melakukan aktivitas seismik di blok Sakakemang.
“Untuk program dari seismik - pengeboran membutuhkan waktu sekitar dua tahun atau sampai tahun 2016,” katanya.
Andi Iwan menjelaskan, untuk rencana ekplorasi sumur migas di blok Sakakemang perusahaan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten setempat untuk kelancaran eksplorasi tersebut seperti pembebasan lahan.
Usai bertemu Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Senin (16/6) VP Government and External Relation PT Talisman Energy Indonesia Andi Iwan Uzama menjelaskan, perusahaan kami datang melaporkan kepada Gubernur Sumsel untuk mulai melakukan aktivitas seismik di blok Sakakemang.
“Untuk program dari seismik - pengeboran membutuhkan waktu sekitar dua tahun atau sampai tahun 2016,” katanya.
Andi Iwan menjelaskan, untuk rencana ekplorasi sumur migas di blok Sakakemang perusahaan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten setempat untuk kelancaran eksplorasi tersebut seperti pembebasan lahan.
Sebelumnya pada April lalu Talisman mengakuisisi 90 persen saham kerja di PSC (Production Sharing Contract) Sakakemang, sebuah blok prospektif yang berlokasi antara PSC Corridor dan PSC Jambi Merang yang dikuasainya.
Program akuisisi seismik di PSC Sakakemang akan dimulai pada kuartal ketiga tahun ini.
Sementara itu menurut Asisten II Sekretaris Daerah bidang ekonomi keuangan dan pembangunan Pemerintah Provinsi Sumsel Ruslan Bahri menjelaskan pada pertemuan dengan manajemen PT Talisman Energy Indonesia (PT TEI), Gubernur Sumsel mengingatkan, perusahaan apa pun yang masuk ke Sumatera Selatan harus memberikan manfaat buat masyarakat.
“Gubernur mengingatkan agar program-program CSR perusahaan dijalankan dengan benar-benar dan harus jelas apa saja yang mau dilaksanakan. Gubernur juga menginstruksikan untuk dilakukan secepatnya,” kata Ruslan.Menurut Andi Iwan Uzamah, PT TEI sudah beroperasi pada dua blok migas yang ada di Sumatera Selatan, yaitu di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui perusahaan Joint Operating Body JOB Pertamina Talisman Ogan Komering Ltd dan blok Jambi Merang.
Sementara itu menurut Asisten II Sekretaris Daerah bidang ekonomi keuangan dan pembangunan Pemerintah Provinsi Sumsel Ruslan Bahri menjelaskan pada pertemuan dengan manajemen PT Talisman Energy Indonesia (PT TEI), Gubernur Sumsel mengingatkan, perusahaan apa pun yang masuk ke Sumatera Selatan harus memberikan manfaat buat masyarakat.
“Gubernur mengingatkan agar program-program CSR perusahaan dijalankan dengan benar-benar dan harus jelas apa saja yang mau dilaksanakan. Gubernur juga menginstruksikan untuk dilakukan secepatnya,” kata Ruslan.Menurut Andi Iwan Uzamah, PT TEI sudah beroperasi pada dua blok migas yang ada di Sumatera Selatan, yaitu di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui perusahaan Joint Operating Body JOB Pertamina Talisman Ogan Komering Ltd dan blok Jambi Merang.
Bidik Pasar Survei Seismik US$ 500 Juta, Perusahaan Lokal Butuh Dukungan Pemerintah
Jakarta -Pasar survei seismik di Indonesia masih dikuasai perusahaan asing. Padahal perusahaan lokal berpotensi menjadi tuan rumah di negeri sendiri jika pemerintah mendukung melalui kemudahan investasi teknologi dan proteksi.
Diperkirakan, total nilai proyek survei seismik di Indonesia mencapai US$ 300-500 juta per tahun.
Direktur Utama PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI) Benyamin Dwijanto menilai pemerintah perlu menerapkan kebijakan protektif agar perusahaan lokal mampu berkembang. Misalnya, untuk setiap proyek bernilai maksimal US$ 10 juta, harus dikerjakan oleh perusahaan lokal.
"Pemerintah juga perlu mendukung dalam bentuk investasi teknologi canggih, seperti yang dilakukan oleh pemerintah Tiongkok," katanya usai penandatangan kerja sama kegiatan survei seismik antara PT Sucofindo dan PT Gelombang Seismik Indonesia di Jakarta, Rabu (1/10).
Sejak dilakukan kegiatan seismik data akuisisi di Indonesia pada 1960, perusahaan Eropa dan Amerika Serikat seperti CGG SA (Prancis), Geokinetik, Delta dan Gecoprakla telah mendominasi. Adapun pasar survei seismik Indonesia saat ini didominasi perusahaan Tiongkok seperti BGP, Daqing, Henan Petroleum, dan Sinopec Internasional Petroleum. Ruang lingkupnya meliputi survei seismik di darat, zona transisi darat laut, laut dangkal hingga laut dalam.
Indonesia hanya memiliki beberapa perusahaan yang bergerak di sektor ini, di antaranya PT Elnusa, anak usaha PT Pertamina (persero) yang mulai terjun sejak 1990 lalu, disusul PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI) pada 1990, dan tahun ini PT Sucofindo.
Benyamin mengatakan ke depan perusahaan perlu terus menggandeng pemerintah mengingat tingginya investasi di industri survei seismik. Sebagai gambaran, satu proyek seismik 3D sepanjang 600 kilo meter persegi (km2) membutuhkan dana minimal US$ 50 juta, termasuk peralatan US$ 25 juta, kegiatan operasional, personel dan marketing. "Perlu menggandeng pemerintah mengingat biaya investasi dan nilai proyek bisnis ini sangat besar per tahun nya," tambahnya.
GSI sendiri sejak berdiri pada 2009 lalu, telah menyelesaikan 10 proyek seismik bersama 8 perusahaan termasuk PT Pertamina EP, Foster Trembes Petroleum Ltd, Bukit Energi Asia Pte Ltd , dan salah satu perusahaan Afrika. Rata-rata proyek seismik yang dilakukan GSI adalah survei seismik 2D di darat dengan panjang 200 kilo meter hingga 600 kilo meter
Thursday, October 9, 2014
Perkembangan Tata Kelola Migas di Indonesia (1900-2012)
Tata kelola MIGAS akan berubah besar dalam beberapa waktu dekat ini pasca pembubaran BPMIGAS.
Sejarah Eksplorasi Migas di Indonesia
Perminyakan Sebelum Kemerdekaan.
Uraian dibawah ini dikumpulkan dari berbagai sumber terutama di internet yang sumber asalnya tidak diketahui serta beberapa buku bacaan dan diskusi di mailist IAGI-net. Untuk perkembangan yuridis telah disusun oleh BPK terlampir sebagai addendum tulisan ini.
Pemanfaatan dan penggunaan minyak bumi dimulai oleh bangsa Indonesia sejak abad pertengahan. Menurut sejarah, orang Aceh menggunakan minyak bumi untuk menyalakan bola api saat memerangi armada Portugis.
Selama ini yang lebih dikenal sebagai awal eksplorasi atau pencarian migas dilakukan adalah pengeboran sumur Telaga tunggal oleh Zijker, namun penelitian yang dilakukan oleh salah satu anggota IAGI (Awang HS) menemukan bahwa usaha pengeboran pertama kali sebenarnya sudah dilakukan oleh Jan Reerink, tahun 1857.
Gambar.1 Usaha eksplorasi minyak di Indonesia dimulai menjelang abad ke20 di Jawa dan di Sumatera Utara. Disusul kemudian di Papua.
Jan Reerink adalah seorang anak laki-laki saudagar penggilingan beras pada zaman Belanda di Indonesia pada paruh kedua abad ke-19. Reerink ditugaskan ayahnya menjaga sebuah toko kelontong di Cirebon. Tetapi, Reerink selalu melamunkan penemuan minyak seperti yang dilakukan Kolonel Drake di Pennsylvania pada tahun 1857. Akhirnya, sebuah berita ia terima bahwa ada rembesan minyak keluar dari lereng barat Gunung Ciremai di kawasan Desa Cibodas, Majalengka. Reerink berketetapan hati akan membor rembesan minyak itu.
Awal sejarah perkembangan eksplorasi dan eksploitas migas secara modern di Indonesia ditandai saat dilakukan pengeboran pertama pada tahun 1871 ini, yaitu sumur Madja-1 di desa Maja, Majalengka, Jawa Barat, oleh pengusaha belanda bernama Jan Reerink diatas. Akan tetapi hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan dan akhirnya sumur pengeborannya ditutup.
Akan halnya Telaga Tunggal, tokoh yang terkenal adalah Jan Zijlker (nama Jan adalah nama “pasaran” orang Belanda). Tahun 1880, ia ditugaskan atasannya mengunjungi sebuah perkebunan tembakau di Sumatra Utara. Jan Zijlker adalah manager of the East Sumatra Tobacco Company. Di sana, ia melihat penduduk setempat (Langkat) menggunakan obor dengan suatu zat untuk membuatnya tahan lama menyala. Zijlker mengenal zat itu sebagai minyak tanah
Penemuan sumber minyak dengan pengeboran moderen yang pertama di Indonesia ini yang akhirnya lebih dikenal sebagai awal eksplorasi yang terjadi pada tahun 1883 yaitu diketemukannya lapangan minyak Telaga Tiga dan Telaga Said di dekat Pangkalan Brandan oleh seorang Belanda bernama A.G. Zeijlker.
Gambar 2. Sejarah perkembangan yuridis (aturan) tentang pengelolaan migas di Indonesia sejak awal 1900 hingga 2011.
Penemuan-penemuan selanjutnya juga dilakukan dengan pengeboran sumur ini kemudian disusul oleh penemuan lain yaitu di Pangkalan Brandan dan Telaga Tunggal. Penemuan lapangan Telaga Said oleh Zeijlker menjadi modal pertama suatu perusahaan minyak yang kini dikenal sebagai Shell. Pada waktu yang bersamaan, juga ditemukan lapangan minyak Ledok di Cepu, Jawa Tengah, Minyak Hitam di dekat Muara Enim, Sumatera Selatan, dan Riam Kiwa di daerah Sanga-Sanga, Kalimantan.
Menjelang akhir abad ke 19 terdapat 18 prusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Pada tahun 1902 didirikan perusahaan yang bernama Koninklijke Petroleum Maatschappij yang kemudian dengan Shell Transport Trading Company melebur menjadi satu bernama The Asiatic Petroleum Company atau Shell Petroleum Company. Pada tahun 1907 berdirilah Shell Group yang terdiri atas B.P.M., yaitu Bataafsche Petroleum Maatschappij dan Anglo Saxon. Pada waktu itu di Jawa timur juga terdapat suatu perusahaan yaitu Dordtsche Petroleum Maatschappij namun kemudian diambil alih oleh B.P.M.
Awal masuknya Amerika dalam industri Migas di Indonesia.
Pada tahun 1912, perusahaan minyak Amerika mulai masuk ke Indonesia. Pertama kali dibentuk perusahaan N.V. Standard Vacuum Petroleum Maatschappij atau disingkat SVPM. Perusahaan ini mempunyai cabang di Sumatera Selatan dengan nama N.V.N.K.P.M (Nederlandsche Koloniale Petroleum Maatschappij) yang sesudah perang kemerdekaan berubah menjadi P.T. Stanvac Indonesia. Perusahaan ini menemukan lapangan Pendopo pada tahun 1921 yang merupakan lapangan terbesar di Indonesia pada jaman itu.
Gambar 3. Masuknya “investor” ke Indonesia dimulai sejak terbentuknya perushaan migas Belanda yang disusul oleh perusahan berasal dari Amerika sekitar 1920-1940.
Untuk menandingi perusahaan Amerika, pemerintah Belanda mendirikan perusahaan gabungan antara pemerintah dengan B.P.M. yaitu Nederlandsch Indische Aardolie Maatschappij. Dalam perkembangan berikutnya setelah perang dunia ke-2, perusahaan ini berubah menjadi P.T. Permindo dan pada tahun 1968 menjadi P.T. Pertamina.
Pada awalnya Pemerintah Hindia Belanda memberlakukan pembedaan antara Shell dengan perusahaan lain. Pada tahun 1920 masuk dua perusahaan Amerika baru yaitu Standard Oil of California dan Texaco. Pada tahun 1920 ini di Amerika diundangkan “General Lisencing Act” yang mengusulkan untuk non discriminasi.
Kemudian, pada tahun 1930 dua perusahaan ini membentuk N.V.N.P.P.M (Nederlandsche Pasific Petroleum Mij) dan menjelma menjadi P.T. Caltex Pasific Indonesia, sekarang P.T. Chevron Pasific Indonesia. Perusahaan ini mengadakan eksplorasi besar-besaran di Sumatera bagian tengah dan pada tahun 1940 menemukan lapangan Sebangga disusul pada tahun berikutnya 1941 menemukan lapangan Duri. Di daerah konsesi perusahaan ini, pada tahun 1944 tentara Jepang menemukan lapangan raksasa Minas yang kemudian dibor kembali oleh Caltex pada tahun 1950.
Pada tahun 1935 untuk mengeksplorasi minyak bumi di daerah Irian Jaya dibentuk perusahaan gabungan antara B.P.M., N.P.P.M., dan N.K.P.M. yang bernama N.N.G.P.M. (Nederlandsche Nieuw Guinea Petroleum Mij) dengan hak eksplorasi selama 25 tahun. Hasilnya pada tahun 1938 berhasil ditemukan lapangan minyak Klamono dan disusul dengan lapangan Wasian, Mogoi, dan Sele. Namun, karena hasilnya dianggap tidak berarti akhirnya diseraterimakan kepada perusahaan SPCO dan kemudian diambil alih oleh Pertamina tahun 1965.
Gambar 4. Pasca PD II dan kemerdekaan, mulai munculnya perusahaan lokal dan dibentuknya PERMINA sebagai perusahaan nasional yang pertama. Merupakan cikal bakal PERTAMINA.
Setelah perang kemerdekaan di era revolusi fisik tahun 1945-1950 terjadi pengambilalihan semua instalasi minyak oleh pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 1945 didirikan P.T. Minyak Nasional Rakyat yang pada tahun 1954 menjadi perusahaan Tambang Minyak Sumatera Utara (PT MTMSU). Perusahaan ini bersifat lokal. Operasinya belum secara nasional. Pada tahun 1957 didirikan P.T. Permina oleh Kolonel Ibnu Sutowo yang kemudian menjadi P.N. Permina pada tahun 1960. Pada tahun 1959, N.I.A.M. menjelma menjadi P.T. Permindo yang kemudian pada tahun 1961 berubah lagi menjadi P.N. Pertamin. Pada waktu itu juga telah berdiri di Jawa Tengah dan Jawa Timur P.T.M.R.I (Perusahaan Tambang Minyak Republik Indonesia) yang menjadi P.N. Permigan dan setelah tahun1965 diambil alih oleh P.N. Permina.
Pada tahun 1961 sistem konsesi perusahaan asing dihapuskan diganti dengan sistem kontrak karya. Tahun 1964 perusahaan SPCO diserahkan kepada P.M. Permina. Tahun 1965 menjadi momen penting karena menjadi sejarah baru dalam perkembangan industri perminyakan Indonesia dengan dibelinya seluruh kekayaan B.P.M. – Shell Indonesia oleh P.N. Permina. Pada tahun itu diterapkan kontrak bagi hasil (production sharing) yang menyatakan bahwa seluruh wilayah Indonesia merupakan daerah konsesi P.N. Permina dan P.N. Pertamin. Perusahaan asing hanya bisa bergerak sebagai kontraktor dengan hasil produksi minyak dibagikan bukan lagi membayar royalty.
Gambar 5. Jeda antara saat ditemukan (discovery) hingga puncak produksi dicapai dalam 20-30 tahun. Saat ini sekitar diperlukan waktu 10 hingga 15 tahun utk memproduksikan lapangan baru.
Tahun 1960 anjungan pengeboran (Jack-up Rig) mulai beroperasi secara massal. Dan sSejak tahun 1967 eksplorasi besar-besaran juga dilakukan di Indonesia baik di darat maupun di laut oleh P.N. Pertamin dan P.N. Permina bersama dengan kontraktor asing. Tahun 1968 P.N. Pertamin dan P.N. Permina digabung menjadi P.N. Pertamina dan menjadi satu-satunya perusahaan minyak nasional. Di tahun 1969 ditemukan lapangan minyak lepas pantai yang diberi nama lapangan Arjuna di dekat Pemanukan, Jabar. Tidak lama setelah itu ditemukan lapangan minyak Jatibarang oleh Pertamina. Kini perusahaan minyak PERTAMINA ini tengah berbenah diri menuju perusahaan bertaraf internasional.
Pertumbuhan dan pengembangan lapangan migas di Indonesia mencapai puncaknya ketika produksi minyak Indonesia mencapai diatas satu setengah juta barel perhari yang dicapai pada tahun 1977 (gambar 5).
Arun LNG sebagai awal pemicu produksi Gas di Indonesia.
Produksi gas mulai menggeliat ketika gas mulai diperdagangkan dan mulai dipergunakan sebagai energi. Pada tahun 1972 ditemukan sumber gas alam lepas pantai di ladang North Sumatra Offshore (NSO) yang terletak di Selat Malaka pada jarak sekitar 107,6 km dari kilang PT Arun di Blang Lancang. Selanjutnya pada tahun 1998 dilakukan pembangunan proyek NSO “A” yang diliputi unit pengolahan gas untuk fasilitas lepas pantai (offshore) dan di PT Arun. Fasilitas ini dibangun untuk mengolah 450 MMSCFD gas alam dari lepas pantai sebagai tambahan bahan baku gas alam dari ladang arun di Lhoksukon yang semakin berkurang.
Tanggal 16 Maret 1974, PT Arun didirikan sebagai perusahaan operator. Perusahaan ini baru diresmikan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 19 September 1978 setelah berhasil mengekspor kondensat pertama ke Jepang (14 Oktober 1977).
Produksi gas Indonesia terus meningkat hingga tahun 2000 ini dan masih menunjukkan produksi yang terus meningkat setelah gas dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri dengan pemipaan (pipe gas).
Penemuan lapangan gas terbesar di Indonesia diketemukan di Laut Natuna di Lapangan D-Alpha. Lapangan ini memiliki kandungan gas lebih dari 200 TCF, namun hampir 70% merupakan CO2. Total hydrocarbon (combustible) gas sekitar 40 TCF. Karena banyaknya porsi kandungan CO2 ini menjadikan pengembangan lapangan ini terus tertunda hingga saat ini.
Penemuan lapangan-lapangan minyak semakin sulit dan gas di Indonesia ini membuat pengelolaan migas dengan PSC (Production Sharing Contract) ini harus selalu dikembangkan.
Sistem bagi hasil ini sebenarnya sudah dikenalkan pada tahun 1951, namun sistem PSC modern memang dimulai pada tahun 1966 setelah 2 tahun negosiasi antara PERMINA dengan IIAPCO untuk WK ONWJ. Disebut sebagai PSC modern karena pokok-pokok kontrak tersebut hingga saat ini masih dipakai.
Sedangkan kalau dilihat perkembangann PSC dengan digabungkan UU-nya maka:
PSC Generasi pertama (1960 – 1976):
- Produksi minyakd an gas bumi setiap tahun dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
- 40% pertama disebut sebagai cost oil yang dialokasikan untuk pengembalian biaya eksplorasi dan eksploitasi. (Ceiling Cost Recovery)
- 60% sisanya disebut sebagai profit oil atau equity oilyang dibagi:
- 65% untuk PERMINA dan 35% untuk Kontraktor untuk produksi 75 ribu BOPD
- 67.5% % Pertamina, 32 % % Kontraktor untuk produksi antara 75.000 sid 200.000 per hari:
- 70 % Pertamina, 30 % Kontraktor untuk produksi di atas 200.000 barrel per hari.
- Jangka Waktu eksplorasi selama 6 Tahun, dan dapat diperpanjang 2 kali (masing-masing 2 tahun)
- Pajak Sebesar 56% dan tidak dibedakan antara pajak coorporate dan dividen.
- Komersialitas dibatasi dengan minimum pendapatan negara adalah 49% dari pendapatan kotor dan ditentukan oleh Pertamina dan Kontraktor.
- DMO sebesar 25% dari milik kontraktor dengan pembayaran sebesar US$0.2/bbl.
PSC Generasi kedua (1976 – 1988):
Dalam usahanya pemerintah meningkatkan keuntungan, pemerintah berusaha untuk mengganti model yang sebelumnya memberikan dua level bagi hasil dihapuskan dan menjadi satu bagi hasil sebesar 85:15 (70:30 untuk gas) bagi Pertamina. Perkecualian untuk Rokan PSC di mana bagi hasilnya 88:12 untuk Pertamina.
Penerimaan Negara dibagi dalam dua kelompok yaitu:
- Penerimaan Negara berupa Pajak Perseroan dan Dividen termaksud dalam peraturan perpajakan yang berlaku pada saat penandatanganan perjanjian
- Penerimaan Negara diluar pajak-pajak tersebut dalam butir 1 di atas, termasuk bagian produksi yang diserahkan kepada Negara sebagai pemilik kuasa atas sumber daya minyak dan gas bumi, kewajiban kontraktor menyerahkan sebagian dari produksi yang diterimanya untuk kebutuhan dalam negeri, bea masuk, iura pembanguna daerah (PBB), bonus, dan lain-lain.
- Pajak sebesar 56% yang terdiri dari 45% pajak Coorporate dan 11% pajak Dividen.
- Limit cost recovery yang sebelumnya 40% dihapuskan, sehingga Kontraktor dapat mendapatkan kembali maksimum 100% dari revenue untuk penggantian biaya dan didasarkan pada Generally Accepted Acounting principle (GAAP).
- Selisih antara Pendapatan Kotor per tahun dengan Cost Recovery, Kemudian dibagi antara Pertamina dan Kontraktor masing masing sebesar 65.91% : 34.09% (minyak) 31.82% : 68.18% (gas). Bagian Kontraktor akan dikenakan pajak total sebesar 56% (terdiri dari 45% pajak pendapatan dan 20% pajak dividen), dengan demikian pembagian bersih setelah pajak adalah : 85% : 15% (minyak) dan 70% : 30% (gas).
- Pajak turun dari 56% menjadi 48%, maka untuk mempertahankan pembagian (share) diatas, pembagian produksi sebelum kena pajak diubah menjadi : 71.15% : 28.85% (minyak) dan 42.31% : 57.69% (gas).
- Untuk lapangan baru, Kontraktor diberikan kredit investasi sebesar 20% dari pengeluaran kapital untuk fasilitas produksi. dan diberikan DMO Holiday selama 5 tahun.
- DMO sebesar 25% dari milik kontraktor dengan pembayaran sebesar US$0.2/bbl.
- Jangka Waktu Eksplorasi selama 6 Tahun, dan tidak dapat diperpanjang (dalam beberapa kontrak dapat diperpanjang satu kali selama 2 tahun).
- Komersialitas dibatasi dengan minimum pendapatan negara adalah 49% dari pendapatan kotor dan ditentukan oleh Pertamina dan Kontraktor
PSC Generasi ketiga (1988 – 1993):
Pada tahun 1988 dan 1989, fiscal term yang telah direvisi tersebut diperkenalkan sebagai model PSC baru. Perubahan penting dalam model PSC tersebut adalah diberlakukannya FTP, kenaikan besaran DMO fee, dan perbaikan terms untuk proyek-proyek marginal, frontier, deepwater dan reservoir pre-tersier . Pada tahun 1988 Pertamina memperkenalkan beberapa terms and condition yang berbeda untuk kontrak area baru dan perpanjangan. Kontrak area baru dibagi menjadi 2 kategori yaitu konvensional dan frontier. Komersialitas dibatasi dengan minimum pendapatan negara adalah 25% dari pendapatan kotor dan ditentukan oleh Pertamina dan Kontraktor
PSC Generasi keempat (1994 – 2001):
- Titik acuan PP Nomor 35 Tahun 1994
- Dana ASR
- Besaran pajak berubah dari 48% menjadi 44% yang terdiri dari 30% dan pajak dividen sebesar 14%.
- Standar investment credit untuk keperluan cost recovery turun dari 17% menjadi 15.78%.
- Skema bagi hasil sebelum pajak juga berubah menjadi 73.22%:26.78%.
- DMO sebesar 25% dari milik kontraktor (15% dari harga export setelah 5 tahun pertama produksi)
- Jangka Waktu Esplorasi selama 6 tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 kali selama 4 tahun
- Komersialitas tidak diberi batasan minimum pendapatan pemerintah.
- Sebelum melakukan kegiatannya Kontraktor diwajibakan melakukanenvironmental base line study.
Perubahan ke satu
Pada tahun 1997, Pertamina merubah beberapa pokok terms & condition dalam rangka meningkatkan kegiatan eksplorasi. Pokok-pokok tersebut adalah:
Sebelum generasi keempat komitmen dalam bab IV PSC berupa komitmen finansial maka dalam PSC generasi ini komitmen berubah menjadi komitmen Finansial dan Kegiatan. Namun pelaksanaannya masih dihitung secara finansial.
Sebelum generasi keempat komitmen dalam bab IV PSC berupa komitmen finansial tanpa ada pembagian jenis komitmen maka dalam PSC generasi ini berubah menjadi untuk 3(tiga) tahun atau 2 (dua) tahun pertama disebut sebagai komitmen pasti. Apabila gagal memenuhi komitmen pasti dan kontraktor mengembalikan wilayah kerja tersebut maka kontraktor wajib membayar kekurangan pelaksanaan komitmen pasti tersebut.
Perubahan kedua
Pada tahun 1998, besaran harga DMO berubah dari 15% menjadi 25% harga ekspor
Perubahan ketiga
Pada tahun 1999, mulai diperkenalkan istilah performance deficiency notice.
PSC Generasi kelima: 2001-2007:
Perubahan dari finansial komitmen menjadi work program Komitmen
PSC Generasi Keenam: 2008-skrg:
POD Basis, dana ASR dalam escrow account, LCCA, Subsequent Petroleum Discovery, persyaratan perpanjangan jangka waktu eksplorasi dipertegas, penurunan pajak penghasilan mengikuti UU No.36 Tahun 2008
Perubahan pertama-2009: untuk WK GMB diperkenalkan Handling production sebelum POD
Perubahan Pengelolaan Migas Pasca Reformasi
Setelah Reformasi politik terjadi di Indonesia tahun 1998, perubahan pengelolaan migas berubah menjadi sangat berbeda.
Pada tanggal 23 Nopember 2001 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dimana yang menjadi dasar pertimbangan diundangkannya Undang-Undang tersebut adalah sudah tidak sesuainya lagi UU No. 44 Prp. Tahun 1960 dengan perkembangan usaha pertambangan migas baik dalam taraf nasional maupun internasional. UU 22/2001 ini terutama merubah sisi downstreamatau hilir menjadi terbuka utk perusahaan asing dari luar negeri.
Perubahan yang terjadi pada UU Migas 22/2001 ini dapat disarikan terlihat dibawah ini.
Gambar 6. Perubahan perundangan dalam pengelolaan migas sejak Indische Mijnwest (IMW, UU Prp 44/tahun 1960 dan UU 22/2011.
Yang paling utama dalam pembaharuan pengelolaan migas ini adalah pengalihan pengelolaan migas dalam Kuasa Pertambangan dari Perusahaan Negara PERTAMINA kepada pemerintah.
Gambar 7. Pengaturan pengelolaan Migas dalam UU No 22 tahun 2001.
Salah satu hal utama sebagai konsekuensi pengesahan UU 22/2001 ini adalah perlu dibentuknya adanya Badan Pelaksana (dibentuk BPMIGAS) dan Badan Pengatur (dibentuk BPHMIGAS) serta perubahan bentuk PERTAMINA menjadi persero. PERTAMINA bukan lagi sebagai perusahaan pengelola dan pemegang kuasa pertambangan. Dalam kegiatan hulu PERTAMINA akan menjadi perusahaan yang diberlakukan seperti perusahaan-perusahaan kontraktor. Dan akhirnya PERTAMINA juga mendandatangani KKKS dengan MIGAS pada tanggal 17 September 2005.
Dalam hal produksi nasional, BPMIGAS menjadi badan negara yang mengelola produksi atas bagihasil di lapangan-lapangan yang dikelola oleh kontraktor (KKKS).
Tantangan : Eksplorasi sebagai satu-satunya cara meningkatkan produksi.
Gambar 8. Tantangan Eksplorasi di Indonesia terutama di Indonesia Timur dengan kemungkinan terdapatnya gas di daerah laut dalam.
Penemuan-penemuan gas setelah tahun 1990 banyak dijumpai di Indonesia Timur. Tentusaja daerah ini sulit untuk dikembangkan dengan cepat. Namun setelah diundangkan UU Migas 22/2001 ini penemuan migas ini menjadi sangat menurun. Hanya penemuan lapangan-lapangan kecil yg dijumpai dan banyak yang sangat marjinal untuk dikembangkan secara ekonomis
Perlu dana eksplorasi migas dari APBN.
Didalam pengusahaan migas untuk menjamin ketersediaan serta kesinambungan produksi maka usaha eksplorasi-lah yang merupakan satu-satunya cara untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi. Permasalahan yang sering dijumpai investor dalam usaha penemuan minyak (eksplorasi) ini terutama tumpang tindih lahan, tumpang tindih aturan ( ESDM – KEHUTANAN – PERIKANAN – KELAUTAN- PERHUBUNGAN), keterbatasan data, serta sulitnya akses dan minimnya infra struktur.
Lemahnya niat pemerintah dalam usaha peningkatan produksi dengan usaha eksplorasi ini tercermin pada minimnya dana Plow Back (yaitu dana untuk kebutuhan eksplorasi migas yang diperoleh dari keuntungan usaha eksplorasi itu sendiri). Dari penerimaan Negara Dari Sektor Migas Sebesar 28% hanya diberikan Plow Back Migas 0,07% Dari Penerimaan Sektor ESDM Tahun 2011. Rata-rata perusahaan migas akan mengeluarkan 10-20% anggarannya untuk usaha eksplorasi (pencarian lapangan baru).
Dalam dunia eksplorasi termasuk eksplorasi migas, “data geologi” yang menjadi bahan dasar untuk kegiatan eksplorasi merupakan “soft infrastrcuture“. Pengambilan data baru oleh pemerintah yang diambil dari dana APBN perlu ditambah untuk membantu serta mempercepat usaha eksplorasi, dimana nantinya akan membantu menjamin ketersediaan energi migas dimasa mendatang. Dengan cara investasi seperti inilah perusahaan dapat bertahan bahkan meningkatkan produksinya. Semestinya negara (pemerintah) juga memberikan batuan akselerasi waktu dalam melakukan usaha eksplorasi dengan memberikan dana belanja untuk penyediaan dan akuisisi data baru untuk melakukan penelitian sebagai bagian dari perbaikan infrastruktur eksplorasi.
Freeport Lakukan Perawatan Tambang Usai Kecelakaan
Jakarta - PT Freeport Indonesia (PTFI) fokus pada perawatan di Tambang Terbuka Grasberg usai ada kecelakaan tambang. Selain itu, perusahaan tambang ini juga akan bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka investigasi.
“Sementara ini, semua aktivitas di Tambang Terbuka Grasberg akan fokus pada perawatantambang,” kata Juru Bicara PTFI Daisy Primayanti, di Jakarta, Minggu malam (28/9/2014).
Perawatan tersebut dilakukan sampai nanti pihak PTFI menyelesaikan sosialisasi tentang kejadian ini kepada para karyawan Tambang Terbuka Grasberg sebagai bagian dari prosedur perusahaan.
“Keselamatan merupakan prioritas PTFI dan kami akan bekerjasama penuh dengan perwakilan dari Kementerian ESDM untuk menemukan penyebab kecelakaan tersebut,” ungkap Daisy.
Dua penambang telah diperbolehkan menjalankan perawatan jalan sedangkan tiga korban lainnya masih dalam perawatan di Rumah Sakit Tembagapura menyusul terjadinya kecelakaan antara sebuah kendaraan dan Haul Truck di Tambang Terbuka Grasberg sabtu kemarin.
Kecelakaan ini juga merenggut nyawa empat penumpang di kendaraan tersebut. Dua jenazah korban telah diterbangkan kepada keluarganya di Surabaya dan Ambon, menggunakan pesawat Airfast Indonesia. Dua jenazah korban lainnya akan diterbangkan ke keluarga mereka di Makassar esok hari.
“Keluarga besar PT Freeport Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Doa kami menyertai Almarhum yang telah menjadi bagian Keluarga Besar PTFI,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Sabtu, 27 September 2014 sekitar pukul 07.24 WIT, terjadi kecelakaan tambang yang melibatkan satu unit kendaraan ringan untuk kegiatan operasi jenis Toyota yang berisi delapan orang penumpang dan satu orang pengendara, dengan satu unit Haul Truck (Truk Tambang HT#220-CAT785) yang dikendarai satu orang operator, di lokasi jalan Tambang Terbuka Grasberg PT FreeportIndonesia (PTFI).
Wednesday, October 8, 2014
Ahli K3 Migas, Operator K3 Migas, Operator, Teknisi K3 & Angkat Angkut, Training Terdekat, Ahli K3 Umum, konsultan ohsas, konsultan safety, konsultan smk3
Pertama kita harus memahami apa yang dimaksud dengan KOMPETENSI? Berdasar pada arti estimologi kompetensi diartikan sebagai kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan atau melaksanakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Sehingga dapatlah dirumuskan bahwa kompetensi diartikan sebagai kemampuan seseorang yang dapat terobservasi mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar performa yang ditetapkan.
Kedua kita juga harus memahami apa yang dimaksud dengan STANDAR KOMPETENSI? Berdasar pada arti bahasa, standar kompetensi kerja terbentuk atas kata standar dan kompetensi kerja. Standar diartikan sebagai “ukuran” tertentu yang disepakati dipakai sebagai patokan, sedangkan kompetensi diartikan sebagai kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan atau melaksanakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Dengan kata lain, yang dimaksud dengan Standar Kompetensi adalah rumusan tentang kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan.
Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP merupakan sertifikasi Nasional berbasis kompetensi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI. SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sertifikasi kompetensi merupakan bukti pengakuan atas keahlian seseorang dalam bidang K3. Perkembangan dan persaingan dalam dunia industry apalagi dengan terbukanya lapangan kerja bagi warga asing untuk masuk ke Indonesia, makin meningkatkan persaingan dalam memperoleh lapangan kerja. Tidak ada jalan lain bagi seorang pekerja untuk mampu bersaing dalam memperoleh dan mempertahankan pekerjaannya selain dengan meningkatkan kompetensinya dalam bidang keahlian yang digelutinya. Untuk itu diperlukan pelatihan atau training berbasis kompetensi sesuai dengan kebutuhan dunia industry. Depnakertrans sangat menyadari hal tersebut khususnya dalam bidang kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dengan menerbitkan suatu acuan standar kompetensi dalam bidang K3 yang dikenal dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kesehatan danKeselamatan Kerja (SKKNI K3) dengan surat keputusan Nomor: 42/MEN/III/2008.
Didalam SKKNI K3 tersebut dinyatakan hal yang melatar belakangi dikeluarkannya SKKNI K3 tersebut sebagaimana kutipan berikut: ”Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam perusahaan. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM K3 untuk berbagai bidang keahlian dan bidang kegiatan. Untuk memenuhi tuntutan dunia usaha baik di dalam maupun tingkat global diperlukan standar kompetensi bagi ahli K3 tersebut yang diakui baik nasional maupun internasional sehingga mampu bersaing dengan tenaga K3 dari luar negeri. Salah satu bidang kompetensi yang diperlukan dalam dunia usaha adalah Ahli K3
untuk tingkat utama, madya dan muda yang dituangkan dalam SKKNI bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja”.
SKKNI K3 ini mengacu kepada berbagai standar baik dari dalam maupun luar negeri sehingga sertifikasi kompetensi yang dihasilkan diharapkan dapat setara dengan kompetensi di negara lainnya. Kompetensi ini disusun oleh Tim Teknis yang dibentuk oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama para pemangku kepentingan K3 seperti dari instansi pemerintah, DK3N, asosiasi pengusaha, kalangan industri, asosiasi profesi K3, lembaga pelatihan K3, dan Serikat Pekerja. Dalam penyusunan SKKNI ini tim mengadop standar kompetensi K3 Australia untuk sertifikat IV, Diploma dan Advanced. SKKNI K3 ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk mengembangkan kompetensi pekerja-pekerjanya dalam bidang K3. SKKNI K3 ini juga akan membantu perusahaan dalam meningkatkan daya saing dalam dunia global khususnya berkaitan dengan SDM K3, sehingga diharapkan kemampuan ahli K3 Indonesia dapat sejajar dengan negara lain yang akan menjadi peluang untuk memasuki dunia kerja global dan sebaliknya sebagai filter bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Dengan memiliki sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP adalah juga sebagai bukti kompetensi seseorang yang dapat disejajarkan dengan sertifikasi Internasional atau sertifikasi yang dikeluarkan oleh Negara lain seperti NEBOSH, British Safety Council, ROSPA, dll.
UU RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan PASAL 18 menyebutkan:
(1) Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja;
(2) Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja;
(3) Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman;
(4) Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi (BNSP)yang independen.
Dalam undang-undang ini secara jelas disebutkan bahwa lembaga yang mempunyai otoritas dalam memberikan sertifikasi kompetensi kerja termasuk ahli K3 umum adalah BNSP yang bersifat indepeden. Sertifikat Ahli K3 umum BNSP adalah sertifikat bertaraf Nasional dan Internasional yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Sudah seharusnya usaha pemerintah dalam memberikan sertifikasi kompetensi ini didukung oleh semua pihak termasuk kalangan industry guna meningkatkan kualitas kompetensi kerja para pekerja Indonesia sehingga sejajar dan mampu bersaing dengan Negara-negara lain.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menyiapkan materi training berbasis kompetensi atau dikenal dengan Competency Based Training (CBT). HSP Academy sebagai lembaga training dalam bidang K3 dan Lingkungan telah menyiapkan materi-materi training berbasis kompetensi yang mengacu kepada SKKNI dan kebutuhan dilapangan. Materi-materi training K3 selalu di perbaharui setiap beberapa bulan sekali sesuai dengan perkembangan dan masukkan dari para pakar dalam bidang K3. Training K3 berbasis kompetensi di HSP Academy adalah menyiapkan para peserta training untuk siap turun kelapangan sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Disamping materi-materi training HSP Academy mengacu pada SKKNI, dan juga mengacu pada standar-standar internasional seperti OSHA, British Council, ROSPA, CSB, NIOSH, ILO, dll. Hal ini dilakukan adalah untuk memenuhi kebutuhan dunia industry terhadap pekerja-pekerja yang memiliki kompetensi sesuai standar dalam bidang K3.
TrainTraining Ahli K3 Umum & MIGAS Utama Sertifikasi BNSP
Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukansecara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi ahli K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. Sertifikasi kompetensi keahlian K3 mengacu pada SKKNI K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No. KEP.248/MEN/V/2007, dimana menurut menurut SKKNI KEP.42/MEN/III/2008, bidang K3 yang bersifat generalis di kualifikasikan ing K3 berbasis kompetensi adalah pilihan yang tepat bagi perusahaan untuk meningkat produktifitas pekerja sehingga dapat mendukung perkembangan perusahaan dan meningkatkan daya saing dalam era global.
Subscribe to:
Posts (Atom)