My Galery

WELCOME MY BLOGER . vickybabel10.blogspot.com. DRILLING. RECORDING. HSE. TOPOGRAFI. FREELOADING. CLEARING / BRIDGING. SEISMIC SURVEY ACQUISITION

Tuesday, April 11, 2017

Analisis Kecelakaan Kerja



Di indonesia setiap kejadian kecelakaan kerja wajib dilaporkan kepada Departemen Tenaga Kerja selambat-lambatnya 2 (dua) kali 24 jam setela kecelakaan tersebut terjadi. Ada dua undang-undang yang mengatur hal tersebut, yaitu Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Kecelakaan Kerja yang wajib dilaporkan adalah kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja maupun kecelakaan dalam perjalanan yang terkait dengan hubungan kerja.

Tujuan dari kewajiban melaporkan kecelakaan kerja ialah :
  • Agar pekerjaan yang bersangkutan mendapatkan haknya dalam bentuk jaminan dan tunjangan.
  • Agar dapat dilakukan penyelidikan dan penelitian serta analisis untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa.
Laporan kecelakaan kerja umumnya ringkasan dan mengikuti bentuk/formulir tertentu yang menggambarkan kejadian tersebut disertai rekomendasi langkah pencegahan. Laporan kejadian disertai dengan suatu analisis terhadap faktor penyebab kecelakaan kerja, baik faktor manusia maupun faktor kondisi yang berbahaya. Mengingat bahwa kecelakaan kerja merupakan disfungsi sistem suatu unit, dengan demikian objek analisis tidak hanya pada unsur manusia/pekerja dan lingkungan, namun harus menelusuri kembalidisfungsi elementer, termasuk hal-hal yang mendahului kejadian kecelakaan (near accident/incident). Analisis kejadian kecelakaan kerja merupakan kilas balik langkah demi langkah sesudah terjadi kecelakaan.
a. Analisis kecelakaan kerja yang efektif harus dapat : 
  1. mengambarkan apa yang sebenarnya terjadi
  2. menentukan sebab yang sebenarnya terjadi
  3. mengukur risiko
  4. mengembangkan tindakan kontrol
  5. menentukan kecenderungan (trend)
  6. menunjukan peran serta
b. Apa yang Dianalisis
  1. setiap kecelakaan terjadi, termasuk yang tidak membawa kerugian
  2. setiap kecelakan yang membawa kerugian
  3. keadaan hampir celaka (incident) dan keadaan  hampir celaka (near miss 
    c. Petugas Analisis 
  4. petugas yang berwenang dan mempunyai kemampuan dan keahlian untuk tugas tersebut
  5. Pengawasan kerja lini (line supervisor)
  6. dapat dilakukan oleh manejer madya 
d.Langkah-langkah Analisis
  1. tanggap terhadap keadaan darurat dengan cepat dan positif segera ambil langkah pengamanan dan pengendalian di tempat kerja 
  2. kumpulkan informasi yang terkait K3
  3. analisis semua fakta yang penting
  4. kembangkan dan ambil tindakan perbaikan
  5. membuat laporan analisis
c. Cara Analisis
Analisis diawali dengan mengumpulkan informasi sehingga dapat menerangkan dengan jelas dan runtut kejadian kecelakaan secara tepat, jelas dan objektif. Analisis menyusun sejumlah fakta yang mendahului (anteseden) kecelakaan tanpa interprestasi atau menyatakan pendapat pribadi.
Ada 2 (dua) hal karateristik antaseden, yaitu :
  1. Anteseden tidak tetap, hanya terjadi sekali-sekali/tidak tetap.
  2. Anteseden tetap, merupakan penyebab penting dengan atau anteseden tidak tetap. Informasi dikumpulkan di tempat kejadian segera setela terjadi kecelakaan. Penyelidikan dan analisis sebaiknya dilakukan oleh petugas yang terlatih atau petugas yang mengenal dengan baik tempat kerja tersebut. Informasi diperoleh dari korban, saksi mata teman sekerja pengawas kerja dan lain-lain. Informasi dapat dilengkapi dengan laporan teknis untuk mendukung analisis.
Dalam analisis kecelakaan kerja pertama kali harus mencari fakta yang mendahului (anteseden) yang tetap dan mencari hubungan logik. Kemudian cari anteseden tetap yang berperan terhadap kecelakaan. Dalam menyusun suatu analisis, seorang analisis bekerja mundur, mulai dari cidera, kejadian kecelakaan, anteseden tetap dan tidak tetap yang berlangsung berkaitan dengan kejadian kecelakaan dan anteseden lain yang mendahului. Kaitan antara anteseden dengan kejadian kecelakaan digambarkan dengan bagan yang disebut pohon penyebab.

Pohon penyebab memperlihatkan semua anteseden yang ditemukan, yang menjurus kepada kejadian kecelakaan serta memperlihatkan hubungan logis serta berurutan. Pohon penyebab menunjukan suatu rangkaian anteseden yang secara langsung atau tidak dapat menyebabkan kecelakaan, mulai dari akhir kejadian, yaitu cidera. Untuk setiap fakta/penyebab yang mendahului (anteseden) secara sistematis ditanyakan :
  1. Anteseden (misalnya a) mana yang jadi penyebab langsung anteseden lain (misal b)
  2. Bila anteseden a tidak jadi penyebab anteseden b, maka anteseden mana saja yang jadi penyebab (misal a1, a2, an) dan seterusnya.
Dalam menyusun diagram pohon penyebab, seorang analisis perlu meluruskan dan mencari fakta baru sehingga kadang-kadang jauh kebelakang kejadian.
Untuk mencegah kecelakaan serupa, semua faktor penyebab dihilangkan, khususnya faktor yang dominan.
Analisis kecelakaan kerja disamping merupakan usaha mencari penyebab kecelakaan, mencegah kecelakaan serupa, juga sangat diperlukan dalam sistem statistik kecelakaan. Oleh karena itu, laporan analisis kecelakaan harus dapat menggambarkan hal-hal sebagai berikut :
  1. Bentuk kecelakaan - tipe cidera pada tubuh
  2. Anggota badan yang cidera akibat kecelakaan
  3. sumber cidera, misalnya objek, pemaparan, bahan
  4. Tipe kecelakaan - peristiwa yang menyebabkan cidera
  5. Kondisi berbahaya - kondisi fisik yang menyebabkan kecelakaan
  6. penyebab kecelakaan - objek, peralatan, mesin, berbahaya
  7. Sub penyebab kecelakaan - bagian khusus dari mesin, peralatan yang berbahaya.
  8. Perbuatan tidak aman - suatu perbuatan atau tindakan yang menyimpang dari prosedure aman.
Analisis perlu disusun secara sistematis, didata dan dicatat untuk mendorong pelaksanaan K3 yang lebih baik. Hendaknya setiap kecelakaan yang terjadi, termasuk yang tidak membawah kerugian, keadaan yang disebut hampir celaka (incident) dan near miss perlu mendapat perhatian.
 

Monday, April 10, 2017

Metode Pencegahan Kecelakaan

METODE PENCEGAHAN KECELAKAAN
Pencegahan kecalakaan adalah merupakan program terpadu koordinasi dari berbagai aktivitas, pengawasan yang terarah yang diasarkana atas sikap, pengetahuan dan kemampuan.
Ada beberapa ahli yang mengembangkan teori pencegahan kecelakaan sebagai berikut :
Dalam kegiatan pencegahan kecelakaan dikenal ada 5 tahapan pokok, yaitu :

a. Dalam era industrialisasi dengan komplesitas permasalahan dan penerapan prinsip manajemen modern, masalah usaha pencegahan kecelakaan tidak mungkin dilakukan oleh orang per orang atau secara pribadi tapi memerlukan keterlibatan banyak orang, berbagai jenjang dalam organisasi yang memadai. Organisasi ini dapat berbentuk struktural seperti Departemen K3 (Safety Departement), fungsional seperti Panitia Pembina K3 (Safety Committee).
Agar organisasi K3 ini berjalan dengan baik, maka harus didukung oleh adanya :

  1. Seorang pimpinan (Safety Director)
  2. Seorang atau lebih teknis (Safety Engineer)
  3. Adanya dukungan manajemen
  4. Prosedur yang sistematis, kreativitas dan pemeliharaan motivasi dan moral pekerja
b. Menemukan fakta atau masalah
Dalam kegiatan menemukan fakta atau masalah dapat dilakukan melalui survey, inspeksi, observasi, investigasi, dan penelahan catatan (review of record).

c. Analisis
Pada tahap analisis adalah proses bagaimana fakta atau masalah yang ditemukan dapat dipecahkan.
Pada tahap analisis pada umumnya harus dapat dikenali berbagai hal antara lain :

  1. sebab utama masalah tersebut
  2. tingkat kekerapannya
  3. lokasi
  4. kaitan dengan manusia maupun kondisi.
Dari hasil analisis suatu masalah dapat dihasilkan satu atau lebih alternatif pemecahan.

d. Pemilihan/penerapan alternatif/pemecahan
Dari berbagai alternatif pemecahan perlu diadakan seleksi untuk ditetapkan satu pemecahan yang benar-benar efektif dan efisien serta dapat dipertanggung jawabkan.

e. Pelaksanaan
Apabila sudah ditetapkan alternatif pemecahan maka harus diikuti dengan tindakan atau pelaksanaan dari keputusan penetapan tersebut.
Dalam proses pelaksanaan diperlukan adanya kegiatan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan.
Atas dasar tahapan metode pencegahan kecelakaan tersebut para ahli banyak mengembangkan berdasarkan pada aplikasi dan sudut pandang masing-masing sebagai contoh, metode pencegahan kecelakaan yang dikembangkan oleh Jonhson, Mort dalam bentuk  ''The Performance Cycle Model''.
Pada dasarnya tahapan kegiatan usaha pencegahan dari Johnson, Mort lebih sederhana dengan tidak melihat adanya organisasi.
Menurut Internatioanal Labour Office, (ILO) langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk menanggulangi kecelakaan antara lain :
  1. Peraturan perundang-undangan
  2. Standarisasi
  3. Inspeksi
  4. Riset teknis
  5. Riset medis
  6. Riset psikologis
  7. Riset statistik
  8. Pendidikan
  9. Latihan
  10. Persuasi
  11. Asuransi
  12. Penerapan 1s/d11 tersebut diatas langsung ditempat kerja.
1. Peraturan Perundangan-undangan antara lain melalui :
a. Adanya ketentuan dan syarat - syarat K3 yang selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tekniik dan teknologi (up to date).
b. Penerapan semua ketentuan dan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sejak tahap rekayasa.
c. Penyelegaraan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan K3 melalui pemeriksaan langsung di tempat kerja.
2. Standarisasi
Standarisasi merupakan suatu ukuran terhadap besaran/nilai. Dengan adanya standar K3 yang maju akan menentukan tingkat kemajuan K3.
karena pada dasarnya baik buruknya K3 di tempat kerja diketahui melalui pemenuhan standar K3.

3. Inspeksi
Pada dasarnya adalah merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan pengujian terhadap tempat kerja, mesin, pesawat, alat dan instalasi, sejauh mana masalah ini masih memenuhi ketentuan dan persyaratan K3.

4.Riset
Riset yang dilakukan dapat mencakup antara lain antara lain, teknis medis, psikologis dan statistik, dimaksudkan antara lain untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi.

5. Pendidikan dan Pelatihan
Sangat penting untuk meningkatkan kualitas pengetahuan dan keterampilan K3.

6. Persuasi
Merupakan suatu cara pendekatan K3 secara pribadi dengan tidak menerapkan dan memaksakan melalui sanksi.

7. Asuransi
Dapat ditetapkan dengan pembayaran premi yang lebih rendah terhadap perusahaan yang memenuhi syarat K3 dan mempunyai tingkat kekerapan dan keparahan kecelakaan yang kecil diperusahaannya.

8. Penerapan K3 di Tempat Kerja
Langkah-langkah tersebut harus dapat diaplikasikan di tempat kerja dalam upaya memenuhi syarat-syarat K3 di tempat kerja.




Tujuan K3

TUJUAN K3
Sebagaimana dinyatakan dalam pengertian K3 secara filosofi bahwa K3 ditujukan untuk menjamin kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya.

Oleh karena itu keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan menjamin:

  • Setiap tenaga kerja dan orang lainnya yang berada ditempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya.
  • Setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
  • Proses produksi berjalan lancar.
Kondisi tersebut di atas dapat dicapai antara lain bila kecelakaan termasuk kebakaran, dan penyakit akibat kerja dapat dicegah dan ditanggulangi.

Oleh karena itu setiap usaha keselamatan dan kesehatan kerja tidak lain adalah usaha pencegahan dan penanggulangan kecelakaan ditempat kerja.

Pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja haruslah ditujukan untuk mengenal dan menemukan sebabnya bukan gejalanya untuk kemudian sedapat mungkin menghilangkan atau mengeliminasinya.

Pengertian- Pengertian
  1. K3
  2. Potensi bahaya (hazard)
  3. Tingkat bahaya (danger)
  4. Risiko (risk)
  5. Insiden
  6. Kecelakaan
  7. Aman/selamat
  8. Tindakan tidak aman
  9. Keadaan tidak aman
A. Pengertian K3 Secara Filosofi : Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.

Secara Keilmuan : Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencecah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Secara Praktis : Merupakan suatu upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan ditempat kerja serta bagi orang lain yang memasuki tempat kerja maupun sumber dan proses produksi dapat secara aman dan efisien dalam pemakainya.

B. Potensi bahaya (hazard) ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan kecelakaan/kerugian berupa cedera, penyakit kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan.

C. Tingkat bahaya (danger) Ialah merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. Kondisi yang bahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan.

D. Risiko (risk) ialah menyatakan kemungkinan terjadinya kecelakaan /kerugian pada periode waktu tertentu atau siklus operasi tertentu.

E. Insiden ialah kejadian yang tidak diinginkan yang dapat dan telah mengadakan kontrak dengan sumber energi melebihi nilai ambang batas badan struktur.

F. Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak diduga semula atau tidak dikehendaki yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktifitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia dan atau harta benda.

G. Aman/selamat adalah kondisi tidak ada kemungkinan malapetaka (bebas dari bahaya).

H. Tindakan tidak aman adalah suatu pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap terjadinya kecelakaan .

I. Keadaan tidak aman adalah suatu kondisi fisik atau keadaan yang berbahaya yang mungkin dapat langsung mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

Perinsip dasar pencegahan kecelakaan

Pencegahan kecelakaan adalah ilmu dan seni, karena menyangkut masalah sikap dan perilaku manusia, masalah teknis seperti peratan dan mesin, masalah lingkungan.

Pengawasan diartikan sebagai petunjuk atau usaha yang bersifat koreksi terhadap permasalahan tersebut. Usaha pencegahan kecelakaan adalah faktor penting dalam setiap tempat kerja dan mencegah adanya kerugian.

Sebelum mulai melakukan usaha pencegahan kecelakaan rangkaian kejadian dan faktor penyebab kejadian kecelakaan harus dapat diindentifikasi, untuk dapat menentukan faktor penyebab yang paling dominan.

Rangkaian kejadian dan faktor penyebab kecelakaan dikenal dengan ''teori domino''.
Rangkaian atau deretan faktor-faktor penyebab kejadian kecelakaan dapat dijelaskan sebagai:

a. Kelemahan pengawasan oleh manajemen.

Pengawasan ini diartikan sebagai fungsi manajemen yaitu perencanaan, pengorganisasian kepemimpinan (pelaksanaan) dan pengawasan. Partisipasi aktif manajemen sangat menentukan kebehasilan usaha pencegahan kecelakaan, seorang pimpinan unit disamping memahami tugas operasioanal tapi juga harus mampu :
  • memahami program pencegahan kecelakaan
  • memahami standar, mencapai standar
  • membina, mengukur dan mengavakuasi kinerja bawahannya. Inilah yang dimaksud dengan pengendalian.
b. Sebab dasar

Pada hakikatnya ini merupakan sebab yang paling mendasar terhadap kejadian kecelakaan yang mencakup antara lain:
  • Kebijakan dan keputusan manajemen.
  • Faktor manusia/pribadi misalnya :
  1. Kurang pengetahuan dan keterampilan serta pengalaman
  2. Tidak motivasi
  3.  Masalah phisik dan mental.
  • Faktor lingkungan pekerjaan misalnya :
  1. Kurang/tidak adanya standar
  2. Desain dan pemeliharaan yang kurang memadai
  3. Pemakaian yang abnormal
c. Sebab yang merupakan gejala (sympton) 

Ini disebabkan masih adanya praktik dan kondisi substandar yang mengakibatkan terjadinya kesalahan. Dalam hal ini kita kenal dengan tindakan tidak aman dan kondisi tidak aman.

Faktor-faktor ini sebenarnya adalah gejala atau pertanda bahwa ada sesuatu yang tidak beres, apakah pada sistem ataukah pada manajemen.

d. Kecelakaan

Jika ketiga ururtan di atas tercipta, maka besar atau kecil akan timbul peristiwa atau kejadian yang tidak diinginkan dan tidak direncanakan yang dapat mengakibatkan kerugian dalam bentuk cidera dan kerusakan akibat kontak dengan sumber energi melebihi ambang batas badan atau struktur.