Di indonesia setiap kejadian kecelakaan kerja wajib dilaporkan kepada Departemen Tenaga Kerja selambat-lambatnya 2 (dua) kali 24 jam setela kecelakaan tersebut terjadi. Ada dua undang-undang yang mengatur hal tersebut, yaitu Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Kecelakaan Kerja yang wajib dilaporkan adalah kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja maupun kecelakaan dalam perjalanan yang terkait dengan hubungan kerja.
Tujuan dari kewajiban melaporkan kecelakaan kerja ialah :
- Agar pekerjaan yang bersangkutan mendapatkan haknya dalam bentuk jaminan dan tunjangan.
- Agar dapat dilakukan penyelidikan dan penelitian serta analisis untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa.
a. Analisis kecelakaan kerja yang efektif harus dapat :
- mengambarkan apa yang sebenarnya terjadi
- menentukan sebab yang sebenarnya terjadi
- mengukur risiko
- mengembangkan tindakan kontrol
- menentukan kecenderungan (trend)
- menunjukan peran serta
b. Apa yang Dianalisis
- setiap kecelakaan terjadi, termasuk yang tidak membawa kerugian
- setiap kecelakan yang membawa kerugian
- keadaan hampir celaka (incident) dan keadaan hampir celaka (near miss
c. Petugas Analisis - petugas yang berwenang dan mempunyai kemampuan dan keahlian untuk tugas tersebut
- Pengawasan kerja lini (line supervisor)
- dapat dilakukan oleh manejer madya
d.Langkah-langkah Analisis
- tanggap terhadap keadaan darurat dengan cepat dan positif segera ambil langkah pengamanan dan pengendalian di tempat kerja
- kumpulkan informasi yang terkait K3
- analisis semua fakta yang penting
- kembangkan dan ambil tindakan perbaikan
- membuat laporan analisis
c. Cara AnalisisAnalisis diawali dengan mengumpulkan informasi sehingga dapat menerangkan dengan jelas dan runtut kejadian kecelakaan secara tepat, jelas dan objektif. Analisis menyusun sejumlah fakta yang mendahului (anteseden) kecelakaan tanpa interprestasi atau menyatakan pendapat pribadi.
Ada 2 (dua) hal karateristik antaseden, yaitu :
- Anteseden tidak tetap, hanya terjadi sekali-sekali/tidak tetap.
- Anteseden tetap, merupakan penyebab penting dengan atau anteseden tidak tetap. Informasi dikumpulkan di tempat kejadian segera setela terjadi kecelakaan. Penyelidikan dan analisis sebaiknya dilakukan oleh petugas yang terlatih atau petugas yang mengenal dengan baik tempat kerja tersebut. Informasi diperoleh dari korban, saksi mata teman sekerja pengawas kerja dan lain-lain. Informasi dapat dilengkapi dengan laporan teknis untuk mendukung analisis.
Dalam analisis kecelakaan kerja pertama kali harus mencari fakta yang mendahului (anteseden) yang tetap dan mencari hubungan logik. Kemudian cari anteseden tetap yang berperan terhadap kecelakaan. Dalam menyusun suatu analisis, seorang analisis bekerja mundur, mulai dari cidera, kejadian kecelakaan, anteseden tetap dan tidak tetap yang berlangsung berkaitan dengan kejadian kecelakaan dan anteseden lain yang mendahului. Kaitan antara anteseden dengan kejadian kecelakaan digambarkan dengan bagan yang disebut pohon penyebab.
Pohon penyebab memperlihatkan semua anteseden yang ditemukan, yang menjurus kepada kejadian kecelakaan serta memperlihatkan hubungan logis serta berurutan. Pohon penyebab menunjukan suatu rangkaian anteseden yang secara langsung atau tidak dapat menyebabkan kecelakaan, mulai dari akhir kejadian, yaitu cidera. Untuk setiap fakta/penyebab yang mendahului (anteseden) secara sistematis ditanyakan :
- Anteseden (misalnya a) mana yang jadi penyebab langsung anteseden lain (misal b)
- Bila anteseden a tidak jadi penyebab anteseden b, maka anteseden mana saja yang jadi penyebab (misal a1, a2, an) dan seterusnya.
Dalam menyusun diagram pohon penyebab, seorang analisis perlu meluruskan dan mencari fakta baru sehingga kadang-kadang jauh kebelakang kejadian.
Untuk mencegah kecelakaan serupa, semua faktor penyebab dihilangkan, khususnya faktor yang dominan.
Analisis kecelakaan kerja disamping merupakan usaha mencari penyebab kecelakaan, mencegah kecelakaan serupa, juga sangat diperlukan dalam sistem statistik kecelakaan. Oleh karena itu, laporan analisis kecelakaan harus dapat menggambarkan hal-hal sebagai berikut :
- Bentuk kecelakaan - tipe cidera pada tubuh
- Anggota badan yang cidera akibat kecelakaan
- sumber cidera, misalnya objek, pemaparan, bahan
- Tipe kecelakaan - peristiwa yang menyebabkan cidera
- Kondisi berbahaya - kondisi fisik yang menyebabkan kecelakaan
- penyebab kecelakaan - objek, peralatan, mesin, berbahaya
- Sub penyebab kecelakaan - bagian khusus dari mesin, peralatan yang berbahaya.
- Perbuatan tidak aman - suatu perbuatan atau tindakan yang menyimpang dari prosedure aman.
Analisis perlu disusun secara sistematis, didata dan dicatat untuk mendorong pelaksanaan K3 yang lebih baik. Hendaknya setiap kecelakaan yang terjadi, termasuk yang tidak membawah kerugian, keadaan yang disebut hampir celaka (incident) dan near miss perlu mendapat perhatian.