My Galery

WELCOME MY BLOGER . vickybabel10.blogspot.com. DRILLING. RECORDING. HSE. TOPOGRAFI. FREELOADING. CLEARING / BRIDGING. SEISMIC SURVEY ACQUISITION

Tuesday, April 11, 2017

Analisis Kecelakaan Kerja



Di indonesia setiap kejadian kecelakaan kerja wajib dilaporkan kepada Departemen Tenaga Kerja selambat-lambatnya 2 (dua) kali 24 jam setela kecelakaan tersebut terjadi. Ada dua undang-undang yang mengatur hal tersebut, yaitu Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Kecelakaan Kerja yang wajib dilaporkan adalah kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja maupun kecelakaan dalam perjalanan yang terkait dengan hubungan kerja.

Tujuan dari kewajiban melaporkan kecelakaan kerja ialah :
  • Agar pekerjaan yang bersangkutan mendapatkan haknya dalam bentuk jaminan dan tunjangan.
  • Agar dapat dilakukan penyelidikan dan penelitian serta analisis untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa.
Laporan kecelakaan kerja umumnya ringkasan dan mengikuti bentuk/formulir tertentu yang menggambarkan kejadian tersebut disertai rekomendasi langkah pencegahan. Laporan kejadian disertai dengan suatu analisis terhadap faktor penyebab kecelakaan kerja, baik faktor manusia maupun faktor kondisi yang berbahaya. Mengingat bahwa kecelakaan kerja merupakan disfungsi sistem suatu unit, dengan demikian objek analisis tidak hanya pada unsur manusia/pekerja dan lingkungan, namun harus menelusuri kembalidisfungsi elementer, termasuk hal-hal yang mendahului kejadian kecelakaan (near accident/incident). Analisis kejadian kecelakaan kerja merupakan kilas balik langkah demi langkah sesudah terjadi kecelakaan.
a. Analisis kecelakaan kerja yang efektif harus dapat : 
  1. mengambarkan apa yang sebenarnya terjadi
  2. menentukan sebab yang sebenarnya terjadi
  3. mengukur risiko
  4. mengembangkan tindakan kontrol
  5. menentukan kecenderungan (trend)
  6. menunjukan peran serta
b. Apa yang Dianalisis
  1. setiap kecelakaan terjadi, termasuk yang tidak membawa kerugian
  2. setiap kecelakan yang membawa kerugian
  3. keadaan hampir celaka (incident) dan keadaan  hampir celaka (near miss 
    c. Petugas Analisis 
  4. petugas yang berwenang dan mempunyai kemampuan dan keahlian untuk tugas tersebut
  5. Pengawasan kerja lini (line supervisor)
  6. dapat dilakukan oleh manejer madya 
d.Langkah-langkah Analisis
  1. tanggap terhadap keadaan darurat dengan cepat dan positif segera ambil langkah pengamanan dan pengendalian di tempat kerja 
  2. kumpulkan informasi yang terkait K3
  3. analisis semua fakta yang penting
  4. kembangkan dan ambil tindakan perbaikan
  5. membuat laporan analisis
c. Cara Analisis
Analisis diawali dengan mengumpulkan informasi sehingga dapat menerangkan dengan jelas dan runtut kejadian kecelakaan secara tepat, jelas dan objektif. Analisis menyusun sejumlah fakta yang mendahului (anteseden) kecelakaan tanpa interprestasi atau menyatakan pendapat pribadi.
Ada 2 (dua) hal karateristik antaseden, yaitu :
  1. Anteseden tidak tetap, hanya terjadi sekali-sekali/tidak tetap.
  2. Anteseden tetap, merupakan penyebab penting dengan atau anteseden tidak tetap. Informasi dikumpulkan di tempat kejadian segera setela terjadi kecelakaan. Penyelidikan dan analisis sebaiknya dilakukan oleh petugas yang terlatih atau petugas yang mengenal dengan baik tempat kerja tersebut. Informasi diperoleh dari korban, saksi mata teman sekerja pengawas kerja dan lain-lain. Informasi dapat dilengkapi dengan laporan teknis untuk mendukung analisis.
Dalam analisis kecelakaan kerja pertama kali harus mencari fakta yang mendahului (anteseden) yang tetap dan mencari hubungan logik. Kemudian cari anteseden tetap yang berperan terhadap kecelakaan. Dalam menyusun suatu analisis, seorang analisis bekerja mundur, mulai dari cidera, kejadian kecelakaan, anteseden tetap dan tidak tetap yang berlangsung berkaitan dengan kejadian kecelakaan dan anteseden lain yang mendahului. Kaitan antara anteseden dengan kejadian kecelakaan digambarkan dengan bagan yang disebut pohon penyebab.

Pohon penyebab memperlihatkan semua anteseden yang ditemukan, yang menjurus kepada kejadian kecelakaan serta memperlihatkan hubungan logis serta berurutan. Pohon penyebab menunjukan suatu rangkaian anteseden yang secara langsung atau tidak dapat menyebabkan kecelakaan, mulai dari akhir kejadian, yaitu cidera. Untuk setiap fakta/penyebab yang mendahului (anteseden) secara sistematis ditanyakan :
  1. Anteseden (misalnya a) mana yang jadi penyebab langsung anteseden lain (misal b)
  2. Bila anteseden a tidak jadi penyebab anteseden b, maka anteseden mana saja yang jadi penyebab (misal a1, a2, an) dan seterusnya.
Dalam menyusun diagram pohon penyebab, seorang analisis perlu meluruskan dan mencari fakta baru sehingga kadang-kadang jauh kebelakang kejadian.
Untuk mencegah kecelakaan serupa, semua faktor penyebab dihilangkan, khususnya faktor yang dominan.
Analisis kecelakaan kerja disamping merupakan usaha mencari penyebab kecelakaan, mencegah kecelakaan serupa, juga sangat diperlukan dalam sistem statistik kecelakaan. Oleh karena itu, laporan analisis kecelakaan harus dapat menggambarkan hal-hal sebagai berikut :
  1. Bentuk kecelakaan - tipe cidera pada tubuh
  2. Anggota badan yang cidera akibat kecelakaan
  3. sumber cidera, misalnya objek, pemaparan, bahan
  4. Tipe kecelakaan - peristiwa yang menyebabkan cidera
  5. Kondisi berbahaya - kondisi fisik yang menyebabkan kecelakaan
  6. penyebab kecelakaan - objek, peralatan, mesin, berbahaya
  7. Sub penyebab kecelakaan - bagian khusus dari mesin, peralatan yang berbahaya.
  8. Perbuatan tidak aman - suatu perbuatan atau tindakan yang menyimpang dari prosedure aman.
Analisis perlu disusun secara sistematis, didata dan dicatat untuk mendorong pelaksanaan K3 yang lebih baik. Hendaknya setiap kecelakaan yang terjadi, termasuk yang tidak membawah kerugian, keadaan yang disebut hampir celaka (incident) dan near miss perlu mendapat perhatian.
 

Monday, April 10, 2017

Metode Pencegahan Kecelakaan

METODE PENCEGAHAN KECELAKAAN
Pencegahan kecalakaan adalah merupakan program terpadu koordinasi dari berbagai aktivitas, pengawasan yang terarah yang diasarkana atas sikap, pengetahuan dan kemampuan.
Ada beberapa ahli yang mengembangkan teori pencegahan kecelakaan sebagai berikut :
Dalam kegiatan pencegahan kecelakaan dikenal ada 5 tahapan pokok, yaitu :

a. Dalam era industrialisasi dengan komplesitas permasalahan dan penerapan prinsip manajemen modern, masalah usaha pencegahan kecelakaan tidak mungkin dilakukan oleh orang per orang atau secara pribadi tapi memerlukan keterlibatan banyak orang, berbagai jenjang dalam organisasi yang memadai. Organisasi ini dapat berbentuk struktural seperti Departemen K3 (Safety Departement), fungsional seperti Panitia Pembina K3 (Safety Committee).
Agar organisasi K3 ini berjalan dengan baik, maka harus didukung oleh adanya :

  1. Seorang pimpinan (Safety Director)
  2. Seorang atau lebih teknis (Safety Engineer)
  3. Adanya dukungan manajemen
  4. Prosedur yang sistematis, kreativitas dan pemeliharaan motivasi dan moral pekerja
b. Menemukan fakta atau masalah
Dalam kegiatan menemukan fakta atau masalah dapat dilakukan melalui survey, inspeksi, observasi, investigasi, dan penelahan catatan (review of record).

c. Analisis
Pada tahap analisis adalah proses bagaimana fakta atau masalah yang ditemukan dapat dipecahkan.
Pada tahap analisis pada umumnya harus dapat dikenali berbagai hal antara lain :

  1. sebab utama masalah tersebut
  2. tingkat kekerapannya
  3. lokasi
  4. kaitan dengan manusia maupun kondisi.
Dari hasil analisis suatu masalah dapat dihasilkan satu atau lebih alternatif pemecahan.

d. Pemilihan/penerapan alternatif/pemecahan
Dari berbagai alternatif pemecahan perlu diadakan seleksi untuk ditetapkan satu pemecahan yang benar-benar efektif dan efisien serta dapat dipertanggung jawabkan.

e. Pelaksanaan
Apabila sudah ditetapkan alternatif pemecahan maka harus diikuti dengan tindakan atau pelaksanaan dari keputusan penetapan tersebut.
Dalam proses pelaksanaan diperlukan adanya kegiatan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan.
Atas dasar tahapan metode pencegahan kecelakaan tersebut para ahli banyak mengembangkan berdasarkan pada aplikasi dan sudut pandang masing-masing sebagai contoh, metode pencegahan kecelakaan yang dikembangkan oleh Jonhson, Mort dalam bentuk  ''The Performance Cycle Model''.
Pada dasarnya tahapan kegiatan usaha pencegahan dari Johnson, Mort lebih sederhana dengan tidak melihat adanya organisasi.
Menurut Internatioanal Labour Office, (ILO) langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk menanggulangi kecelakaan antara lain :
  1. Peraturan perundang-undangan
  2. Standarisasi
  3. Inspeksi
  4. Riset teknis
  5. Riset medis
  6. Riset psikologis
  7. Riset statistik
  8. Pendidikan
  9. Latihan
  10. Persuasi
  11. Asuransi
  12. Penerapan 1s/d11 tersebut diatas langsung ditempat kerja.
1. Peraturan Perundangan-undangan antara lain melalui :
a. Adanya ketentuan dan syarat - syarat K3 yang selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tekniik dan teknologi (up to date).
b. Penerapan semua ketentuan dan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sejak tahap rekayasa.
c. Penyelegaraan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan K3 melalui pemeriksaan langsung di tempat kerja.
2. Standarisasi
Standarisasi merupakan suatu ukuran terhadap besaran/nilai. Dengan adanya standar K3 yang maju akan menentukan tingkat kemajuan K3.
karena pada dasarnya baik buruknya K3 di tempat kerja diketahui melalui pemenuhan standar K3.

3. Inspeksi
Pada dasarnya adalah merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan pengujian terhadap tempat kerja, mesin, pesawat, alat dan instalasi, sejauh mana masalah ini masih memenuhi ketentuan dan persyaratan K3.

4.Riset
Riset yang dilakukan dapat mencakup antara lain antara lain, teknis medis, psikologis dan statistik, dimaksudkan antara lain untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi.

5. Pendidikan dan Pelatihan
Sangat penting untuk meningkatkan kualitas pengetahuan dan keterampilan K3.

6. Persuasi
Merupakan suatu cara pendekatan K3 secara pribadi dengan tidak menerapkan dan memaksakan melalui sanksi.

7. Asuransi
Dapat ditetapkan dengan pembayaran premi yang lebih rendah terhadap perusahaan yang memenuhi syarat K3 dan mempunyai tingkat kekerapan dan keparahan kecelakaan yang kecil diperusahaannya.

8. Penerapan K3 di Tempat Kerja
Langkah-langkah tersebut harus dapat diaplikasikan di tempat kerja dalam upaya memenuhi syarat-syarat K3 di tempat kerja.




Tujuan K3

TUJUAN K3
Sebagaimana dinyatakan dalam pengertian K3 secara filosofi bahwa K3 ditujukan untuk menjamin kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya.

Oleh karena itu keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan menjamin:

  • Setiap tenaga kerja dan orang lainnya yang berada ditempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya.
  • Setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
  • Proses produksi berjalan lancar.
Kondisi tersebut di atas dapat dicapai antara lain bila kecelakaan termasuk kebakaran, dan penyakit akibat kerja dapat dicegah dan ditanggulangi.

Oleh karena itu setiap usaha keselamatan dan kesehatan kerja tidak lain adalah usaha pencegahan dan penanggulangan kecelakaan ditempat kerja.

Pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja haruslah ditujukan untuk mengenal dan menemukan sebabnya bukan gejalanya untuk kemudian sedapat mungkin menghilangkan atau mengeliminasinya.

Pengertian- Pengertian
  1. K3
  2. Potensi bahaya (hazard)
  3. Tingkat bahaya (danger)
  4. Risiko (risk)
  5. Insiden
  6. Kecelakaan
  7. Aman/selamat
  8. Tindakan tidak aman
  9. Keadaan tidak aman
A. Pengertian K3 Secara Filosofi : Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.

Secara Keilmuan : Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencecah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Secara Praktis : Merupakan suatu upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan ditempat kerja serta bagi orang lain yang memasuki tempat kerja maupun sumber dan proses produksi dapat secara aman dan efisien dalam pemakainya.

B. Potensi bahaya (hazard) ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan kecelakaan/kerugian berupa cedera, penyakit kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan.

C. Tingkat bahaya (danger) Ialah merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. Kondisi yang bahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan.

D. Risiko (risk) ialah menyatakan kemungkinan terjadinya kecelakaan /kerugian pada periode waktu tertentu atau siklus operasi tertentu.

E. Insiden ialah kejadian yang tidak diinginkan yang dapat dan telah mengadakan kontrak dengan sumber energi melebihi nilai ambang batas badan struktur.

F. Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak diduga semula atau tidak dikehendaki yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktifitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia dan atau harta benda.

G. Aman/selamat adalah kondisi tidak ada kemungkinan malapetaka (bebas dari bahaya).

H. Tindakan tidak aman adalah suatu pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap terjadinya kecelakaan .

I. Keadaan tidak aman adalah suatu kondisi fisik atau keadaan yang berbahaya yang mungkin dapat langsung mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

Perinsip dasar pencegahan kecelakaan

Pencegahan kecelakaan adalah ilmu dan seni, karena menyangkut masalah sikap dan perilaku manusia, masalah teknis seperti peratan dan mesin, masalah lingkungan.

Pengawasan diartikan sebagai petunjuk atau usaha yang bersifat koreksi terhadap permasalahan tersebut. Usaha pencegahan kecelakaan adalah faktor penting dalam setiap tempat kerja dan mencegah adanya kerugian.

Sebelum mulai melakukan usaha pencegahan kecelakaan rangkaian kejadian dan faktor penyebab kejadian kecelakaan harus dapat diindentifikasi, untuk dapat menentukan faktor penyebab yang paling dominan.

Rangkaian kejadian dan faktor penyebab kecelakaan dikenal dengan ''teori domino''.
Rangkaian atau deretan faktor-faktor penyebab kejadian kecelakaan dapat dijelaskan sebagai:

a. Kelemahan pengawasan oleh manajemen.

Pengawasan ini diartikan sebagai fungsi manajemen yaitu perencanaan, pengorganisasian kepemimpinan (pelaksanaan) dan pengawasan. Partisipasi aktif manajemen sangat menentukan kebehasilan usaha pencegahan kecelakaan, seorang pimpinan unit disamping memahami tugas operasioanal tapi juga harus mampu :
  • memahami program pencegahan kecelakaan
  • memahami standar, mencapai standar
  • membina, mengukur dan mengavakuasi kinerja bawahannya. Inilah yang dimaksud dengan pengendalian.
b. Sebab dasar

Pada hakikatnya ini merupakan sebab yang paling mendasar terhadap kejadian kecelakaan yang mencakup antara lain:
  • Kebijakan dan keputusan manajemen.
  • Faktor manusia/pribadi misalnya :
  1. Kurang pengetahuan dan keterampilan serta pengalaman
  2. Tidak motivasi
  3.  Masalah phisik dan mental.
  • Faktor lingkungan pekerjaan misalnya :
  1. Kurang/tidak adanya standar
  2. Desain dan pemeliharaan yang kurang memadai
  3. Pemakaian yang abnormal
c. Sebab yang merupakan gejala (sympton) 

Ini disebabkan masih adanya praktik dan kondisi substandar yang mengakibatkan terjadinya kesalahan. Dalam hal ini kita kenal dengan tindakan tidak aman dan kondisi tidak aman.

Faktor-faktor ini sebenarnya adalah gejala atau pertanda bahwa ada sesuatu yang tidak beres, apakah pada sistem ataukah pada manajemen.

d. Kecelakaan

Jika ketiga ururtan di atas tercipta, maka besar atau kecil akan timbul peristiwa atau kejadian yang tidak diinginkan dan tidak direncanakan yang dapat mengakibatkan kerugian dalam bentuk cidera dan kerusakan akibat kontak dengan sumber energi melebihi ambang batas badan atau struktur.






Thursday, December 1, 2016

HSE







1.      Merupakan  salah satu elemen dari Operational Excellence (OE) yang  berorientasi kepada cara kerja yang selamat, yang diterapkan pada perusahaan asing maupun swasta yang menomor satukan Keselamatan Kerja
2.      penererapan pada semua jenis pekerjaan yang di lakukan di lapangan dan harus berlaku kepada semua pegawai yang terlibat dalam melakukan semua jenis pekerjaan.

TUJUAN
1.      Sudah jelas yaitu setiap orang, termasuk kita, berkeinginan untuk menyelesaikan pekerjaan masing-masing tanpa terjadi kecelakaan yang menimpa rekan-rekan sekerja ataupun kepada diri kita sendiri. Pada tulisan ini saya mencoba menguraikan secara  praktis, semoga berguna untuk pegawai beserta mitra kerja dalam melaksanakan prinsip dasar keselamatan yang berhubungan dengan tugasnya sehari-hari.
2.      Selanjutnya di jadikan komitmen bersama mulai dari Top ManaGemen sampai Low Managemen, untuk mengembangkan kompetensi pegawai dan menetapkan suatu lingkungan kerja dimana setiap pekerja bertanggung jawab (responsible) dan bertanggung jawab (accountable) terhadap kebiasaan dan praktek kerja yang selamat.
3.      Berpartisipasi secara penuh untuk menunjukkan kepatuhan terhadap prinsip dasar keselamatan, dalam mencapai visi OE yaitu nihil kecelakaan, nihil tumpahan minyak, pencemaran lingkungan, dan nihil down time.

7 ELEMENT FUNDAMENTAL SAFE WORK PRACTICE
Tujuan
Memastikan bahwa hanya orang yang berhak saja yang dapat masuk/bekerja didalam fasilitas.
1.      Berwenang
2.      Punya alasan yang absah
3.      Terkait dengan operasi dan punya kepentingan bisnis –  Memahami dan memenuhi persyaratan memasuki dan bekerja di dalam fasilitas
4.      Menjaga keselamatan dan keamanan orang, serta fasilitas yang ada di dalamnya.

2. IJIN KERJA UMUM (GENERAL WORK PERMIT)


Definisi Khusus
1.      Penanggung Jawab Fasilitas (Facility Owner/FO)
2.      Orang yang memelihara, mengawasi, mengkontrol fasilitas dan bertanggung jawab terhadap operasi fasilitas (CGS TL, Wellwork Rep.,etc)
3.      Petugas Fasilitas Yang Ditunjuk (Facility Owner Designate/FOD)
4.      Orang yang bertugas membantu FO atau membantu persiapan tempat atau mengawasi pekerjaan (Process Specialist, Sr.Operator, Tool Pusher,etc.)
5.      Penanggung Jawab Pelaksana (Person In Charge/PIC)
6.      Orang CPI atau yang ditunjuk untuk mewakili CPI yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan atau proyek ( TL Maintenance, Constr.TL,etc.)
7.      Penanggung Jawab Kerja Lapangan (Work Responsible Person/WRP)
8.      Orang CPI atau BP yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan fisik pekerjaan.
9.      Petugas Yang Berwenang (Authorized Worker/AW)
10.  Petugas yang berwenang untuk bekerja di tempat tersebut. Bagian dari General Work Permit apabila pekerjaan resiko tinggi akan dilakukan (Welder, Fire Watcher)
Tujuan
1.      Membentuk komunikasi di antara kelompok kerja lintas fungsi di suatu tempat kerja dalam melakukan pekerjaan tidak rutin.
2.      Mengingatkan pekerja akan bahaya yang akan timbul.
3.      Memastikan bahwa pekerjaan tersebut selamat untuk dilakukan.

3. PPE Personal Protective Equipment ( PPE ) Alat bantu sebagai pertahanan terakhir untuk mengurangi  resiko akibat dari suatu kecelakaan.



Evaluasi Bahaya:
Kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui jenis atau komposisi besarnya bahaya.
Tujuan
1.      Memastikan PPE telah dipilih dengan benar sesuai dengan bahaya yang ada dan mengacu kepada standard.
2.      Memastikan Pegawai dan mitra kerja mendapatkan pelatihan yang sesuai.
3.      Memastikan Pegawai dan mitra kerja memakai PPE yang tepat dengan benar untuk pekerjaan yang memerlukannya



Definisi
1.      SOP adalah langkah-langkah kerja tertulis yang terfokus kepada pelaksanaan pekerjaan untuk mengurangi resiko kerugian dan mempertahankan kehandalan.
2.      Dalam SOP biasanya terdapat batasan operasi peralatan dan keselamatan, prosedur menghidupkan, mengoperasikan, dan mematikan peralatan.
3.      JSA adalah suatu pendekatan struktural untuk mengidentifikasi potensi bahaya dalam suatu pekerjaan dan memberikan langkah-langkah perbaikan.
4.      JSA biasanya dibuat dengan cara membagi pekerjaan dalam langkah-langkah pekerjaan, selanjutnya menganalisa bahaya yang ada pada tiap langkah kerja tersebut, memberikan langlah-langkah perbaikan, hingga akhirnya didapati suatu urutan pekerjaan yang selamat.
Tujuan :
1.      Memastikan bahwa Setiap pekerjaan mempunyai SOP dan JSA yang diperlukan
2.      Memastikan bahwa Setiap pekerja melakukan pekerjaan dengan mengacu kepada SOP dan JSA yang diperlukan.

5. LOTO  (Lock Out Tag Out)


Definisi
1.      Pegawai berwenang : Pegawai yang mengunci /memblok /memasang label pada mesin/peralatan untuk melakukan perbaikan/modifikasi pada peralatan tersebut
2.      Berenergi: Berhubungan dengan sumber energi atau mengandung energi sisa atau tersimpan
3.      Alat pengisolasi energi: Alat mekanis yang secara fisik dapat mencegah perpindahan atau pelepasan energi
4.      Sumber energi: Setiap sumber energi listrik, mekanik hidrolik, pneumatik, kimia panas dll
5.      Penguncian (Lock Out):Pemasangan gembok pada alat pengisolasi energi
6.      Alat pengunci: Suatu alat yang dapat mengunci (gembok & anak kunci, kunci kombinasi, dll)
7.      Pemasangan label (Tag Out): Memasang label pada alat pengisolasian energi
8.      Memblok: Memasang suatu alat untuk mencegah gerakan energi, mesin atau peralatan
Tujuan
1.      Mencegah timbulnya energi yang tiba-tiba dan tidak diharapkan (karena salah pengoperasian atau dihidupkan sebelum waktunya) dari mesin, peralatan listrik dan fasilitas proses produksi yang sedang diperbaiki, dioperasikan atau dilakukan kegiatan-kegiatan lain yang berhubungan dengan peralatan atau proses tersebut, yang dapat mencederai seseorang atau merusak peralatan.



Definisi
MSDS (Material Safety Data Sheet): Lembaran data mengenai suatu bahan kimia berbahaya yang memberikan informasi mengenai bahaya potensial dan cara penanganan yang selamat atas bahan yang digunakan
Informasi yang terdapat di dalamnya:
1.      Identifikasi
2.      Unsur Berbahaya
3.      Data Bahaya Api dan Ledakan
4.      Data Fisik.
5.      Data Bahaya Untuk Kesehatan
6.      Informasi Pelindung Khusus
7.      Prosedur Penanganan Tumpahan atau Kebocoran dan Tindakan Pencegahan Khusus.
Tujuan
1.      Menjamin bahwa bahaya bahan kimia yang ada di tempat kerja, dan cara penanganannya dikomunikasikan secara baik sehingga pegawai dan mitra kerja dapat bekerja dengan selamat dalam menggunakan bahan tersebut

7. HOUSEKEEPING  (Kebersihan)



Definisi

Housekeeping Kegiatan yang dilakukan untuk membuat suatu daerah/fasilitas menjadi bersih dan teratur.
Teratur : Suatu tempat dalam keadaan teratur jika tidak terdapat barang-barang yang tidak perlu disana-sini, dan jika semua barang-barang yang diperlukan terletak pada tempat yang semestinya dan disusun dengan rapi.
Tujuan
Memastikan fasilitas operasi berada dalam keadaan bersih dan teratur.
Keadaan tersebut memberikan manfaat sebagai berikut:
1.      Menghilangkan kemungkinan cedera dan kebakaran
2.      Mencegah pemborosan energi
3.      Mengoptimalkan pemanfaatan ruangan
4.      Membantu pengendalian limbah dan kerusakan aset
5.      Menjamin kerapian tempat kerja
6.      Mendorong kebiasaan kerja yang lebih baik
7.      Mencerminkan tempat kerja yang dikelola baik

Pengukuran Pelaksanaan FSWP àWeekly Observation (Proses)
1.      Mengobservasi perilaku orang orang yang menjalankan proses FSWP
2.      Tool àLembaran Observasi (FSWP Observation Sheet)
3.      Hasil Observasi àSafe Behavior atau At-Risk/Unsafe Behavior.
4.      Ukuran Sukses àPersentase Safe Behavior (>90%)
5.      Observer àLeaders/FHES Reps
Pengukuran Kinerja FSWP àMonthly Assessment (Hasil)
1.      Menilai (Assess)kinerja FSWP
2.      Tool à Lembaran Penilaian Kinerja FSWP (FSWP Performance AssessmentSheet)
3.      Hasil Penilaian à Level Kinerja FSWP (FSWP Performance Level):Skala 1 – 5

4.      Penilai (Assessor) à Leaders / FHES Reps.

Saturday, September 24, 2016

HSE

SAFETY INSPECTION

- Inspeksi merupakan metoda terbaik untuk menemukan permasalahan dan mengevaluasi risikonya sebelum kecelakaan atau kerugian terjadi

TUJUAN
- Mengidentifikasi potensi permasalahan pada pekerja atau tempat kerja yang tidak diantisipasi sewaktu merancang atau menganalisis tugas
- Mengidentifikasi kekurangan pada peralatan (unsafe condition)
- Mengidentifikasi tindakan pekerja tidak aman (unsafe practices)
- Mengidentifikasi efek dari perubahan (modifikasi) pada proses material atau peralatan (melihat apa yang tejadi)
- Mengidentifikasi kekurangan-kekurangan pada koreksi (remedial actions) yang telah dilakukan terhadap potensi permasalahan baru
- Memberikan informasi kepada manajemen tentang :
+ Kondisi peralatan (yang baik dan yang rusak)
+ Tata letak peralatan dan housekeeping (pengaturan tata letak yang salah, tumpukan material)
+ Peralatan /tools  (yang baik dan yang rusak)
+ Kondisi lingkungan kerja (spills, leaks)
- Menunjukkan komitmen manajemen

JENIS
- Informal Inspection: Dilakukan secara regular oleh pekerja secara invidual
- Formal atau Plannded Inspection: Dilakukan umumnya oleh Line Supervisor bersama tim atau managers bersama tim

FUNGSI SAFETY INSPECTION
- Dapat mendeteksi keausan dan kerusakan peralatan sebelum risiko kecelakaan yang lebih besar terjadi (things wear out)
- Dapat memberikan masukan (feedback) apakah peralatan yang dibeli atau pekerja yang dilatih sudah memadai (people are not perfect)
- Dapat mendeteksi perubahan/ modifikasi (conditions change) di unit operasi apak telah memadai dan tidak menimbulkan masalah baru
- Dapat meningkatkan keyakinan kepada manajemen tentang tugas dan tanggung jawab mereka untuk menyiapkan tempat kerja yang aman

MANFAAT FORMAT LAPORAN KONDISI
- Merupakan sistem yang baik karena dapat menunjukkan bahwa pengawas / supervisor telah melakukan langkah koreksi
- Dapat menunjukkan tingkat perhatian manajer, kabag, pengawas, staf K3 mengenai kondisi K3 di area kerja (barometer employee safety awareness)
- Merupakan dokumen untuk dianalisa agar dapat melihat dan mengetahui permasalahan K3 di lapangan

PENGETAHUAN YG DIBUTUHKAN
- Pengenalan akan potensi bahaya (hazard recognition). Untuk dapat mengidentifikasi potensi kerugian (loss potentials)
+ Pekerja harus melaporkan kepada Pengawas (Supervisor) mengenai tindakan & kondisi tak aman yang mereka temui
+ Laporan lisan dari pekerja akan diteruskan dalam bentuk tulisan (Blanko Laporan Kondisi) oleh Pengawasnya

GENERAL INSPECTIONS
- General Inspections adalah inspeksi ke seluruh area (a planned walk-through of an entire area)
+ Inspectors  mengamati secara cermat (look outside normal eye level), dan menganalisanya
+ Digunakan Daftar Pemeriksaan (Checklist) sebagai penuntun untuk dapat mengobservasi seluruh aspek
+ Laporan tentang temuan hasil inspeksi dan rekomendasinya dibuat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya dan tindakan lanjut terhadap rekomendasi hasil inspeksi
+ Line supervisor biasanya berperan sebagai Inspectors untuk melakukan General Inspections (mereka paling mengetahui pekerjaan yang dilakukan dan pekerja di area pengawasannya
+ Line supervisor juga harus memiliki pengetahuan mengenai ‘Safety an Health Standards’
+ Middle and Upper Managers jugas harus ikut dalam ‘planned inpections and safety and haelth tours’. Ini merupakan cara yang tepat untuk mengetahui permasalahan dan menunjukkan perhatian dan komitmen terhadap aspek keselamatan kesehatan kerja (safety)
+ Storage Tanks

LANGKAH SAFETY INSPECTIONS
- Mempersiapkan (Prepare)
- Menginspeksi (Inspect)
- Menulis Rekomendasi (Develop remedial actions)
- Menindak Lanjut Rekomendasi (Take follow up action)

LAPORAN SAFETY INSPECTION
- Untuk mengkomonikasikan hasil Safety Inspection maka perlu dibuat Laporan :
- Laporan ditulis dengan jelas (copy all open items from the last report at the beginning of the new report)
- Dari laporan ini, maka “middle & upper managers’ dapat menyusun program koreksi terhadap peralatan, prosedur dan pekerja
- Distribusi laporan akan bermanfaat bagi area lain untuk mengidentifikasi permasalahan sejenis  di area kerjanya
- Rekomendasi dilengkapi dengan klasifikasi bahaya

FOLLOW UP REPORTS
- Follow-up reports dapat memberikan informasi kepada manajemen secara ringkas tentang status Hasil Safety Inspection sebelumnya

REPORT FILLING
- Disimpan sebagai informasi
- Sebagai referensi untuk dapat mengetahui status tindak lanjut hasil safety inspection sebelumnya
- Sebagai referensi untuk mengetahui kerja safety di suatu area.

INSPEKSI INSIDENTAL
- Inspeksi ini dilakukan pada saat tertentu dimana diperlukan pemeriksaan oleh petugas Keselamatan dalam usaha mencegah kemungkinan yang dapat mengakibatkan kebakaran maupun dalam rangka usaha mencegah terulangnya kembali kejadian yang serupa

INSPEKSI INDUSTRI MIGAS
- Personal Inspection
- Joint Safety Inspection
- Manajemen Walk Throught
- Pre Start Up Safety Inspection

LINGKUP INSPEKSI
- Fire Prevention & Control
- Work Enviromental & House Keeping
- Material Handling & Storage
- Personal Protective Equipment
- Bahan – Bahan Berbahaya
- Welding, Cutting & Brazing
- Mesin dan Tutup Pengaman

LANGKAH PELAKSANAAN INSPEKSI
- Pre Inspection Activities
- Inspektion Activities
- Post Inspection Activities

SAFETY AUDIT
- Pengamatan kritis dan sistematis terhadap penerapan yang menyangkut aspek Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk mencari Kelemahan Sistem dan langkah perbaikannya sebelum timbul kecelakaan/kerugian

PERBEDAAN AUDIT & INSPEKSI
- Audit: Upaya mengatur efektivitas dari pelaksanaan suatu Sistem, Difokuskan terhadap proses suatu Sistem, Penekanan terhadap Proses, Metode Pelaksanaan : tinjauan ulang, verifikasi dan observasi, Jangka Panjang
- Inspeksi: Upaya menemukan kesesuaian dari suatu Obyek, Difokuskan terhadap suatu Obyek, Penekanan terhadap hasil akhir, Metode Pelaksanaan : dengan pengujian secara teknis dan mendetil, Jangka Pendek

MENGAPA AUDIT DIPERLUKAN?
- Melakukan evaluasi terhadap efektifitas program
- Sebagai motivator terhadap usaha perbaikan
- Membandingkan antara pelaksanaan dan program
- Melakukan identifikasi terhadap ketidak sesuaian
- Agen dari kegiatan Manajemen

TUJUAN AUDIT
- untuk menentukan efektifitas program K3 perusahaan, dan mengukur upaya pencegahan kerugian

RUANG LINGKUP AUDIT
- Audit K3 dilaksanakan pada semua kegiatan perusahaan
- Pelaksanaan audit K3 harus mencakup semua tujuan dan program serta sistem manajemen K3 yang yang telah ditetapkan
- Melibatkan semua unsur untuk melaksanakan perbaikan sebagai perwujudan komitmen manajemen

JENIS AUDIT
- INTERNAL & EKSTERNAL

AUDIT INTERNAL
- Pemeriksaan oleh perusahaan sendiri tanpa menghilangkan obyektifitas
- Pelaksanaan tidak terlalu formal
- Bertujuan untuk menilai/ melakukan evaluasi terhadap program
- Memberi masukan kepada manajemen dalam rangka mengembangkan sistem manajemen K3
- Mempersiapkan untuk pelaksanaan audit eksternal yang akan dilaksanankan oleh konsultan pihak luar
CONTOH: Process Safety Management Audit (PSM Audit Team), Environmental, Health and Safety Management System Audit (SMLK3 Audit Team)

AUDIT EKSTERNAL
- Audit yang dilakukan oleh badan independen atau konsultan
- Pemeriksaan dilakukan secara formal
- Tujuan audit untuk menilai secara obyektif terhadap sistem manajemen K3
- Penilaian oleh badan independen akan memperoleh pengakuan baik secara nasional maupun internasional
CONTOH: Audit SMK3 Depnaker, Audit OHSAS 18001

KEUNTUNGAN AUDIT
- Memperkuat program dan standar organisasi
- Mengingatkan manajer pada setiap tingkatan untuk mendorong perbaikan kinerja
- Laporan audit dapat mengupayakan perbaikan dan perhatian terhadap kondisi substandard
- Mendapat informasi pada saat yang tepat sebelum kejadian yang merugikan terjadi, sehingga dapat melakukan kontrol utk perbaikan pada tingkat awal
- Identifikasi terhadap kelemahan program
- Memberi kesempatan pada kelompok atau individu untuk saling mengenal dan saling memperkuat
- Memperkuat kemampuan manajemen
- Meningkatkan keterlibatan manajemen dalam pelaksanaan program
- Fokus pada kinerja sebagai motivasi manajemen
- Memberi kesempatan pada upaya dan kontribusi setiap pekerja dalam melaksanakan prinsip sistem manajemen K3

LANGKAH- LANGKAH PELAKSANAAN AUDIT
- Persiapan pre-audit
- Pertemuan pendahuluan
- Tour keliling tempat kerja
- Melaksanakan wawancara
- Verifikasi terhadap informasi yang didapat
- Pertemuan penutup
- Evaluasi dan Laporan audit

TYPICAL PERSONAL INTERVIEWED
- Safety/ Loss Control Manager
- Industrial Hygienist
- Occupational Health Nurse or Physician
- Fire Specialist
- Maintenance Manager
- Employee Training Coordinator
- Human Resources/ Personal Manager
- Senior Operating Manager
- Engineering Manager
- Purchasing/ Procurement Manager
- Environmental Protection Engineer
- Emergency Response Coordinator
- Program or Element Leaders

LAPORAN AUDIT BERISIKAN
- Ringkasan Pelaksanaan audit K3 (Executive Summary)
- Nama lokasi yang diaudit, nama auditor termasuk semua anggota tim audit K3, tanggal pelaksanaan audit K3, distribusi laporan, dan  tanggal rencana jawaban
- Kata pengantar dan ucapan terima kasih kepada Tim Manajemen dan semua pihak terkait, sehingga audit K3 dapat terlaksana dengan baik
- Tujuan dan ruang lingkup audit K3
- Laporan utama yang berisikan
- Kesimpulan

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MELAKSANAKAN AUDIT K3
1. PRINSIP DASAR AUDIT
- Audit harus berdasarkan fakta-fakta obyektif
- Kriteria keputusan harus berdasarkan kepada syarat-syarat standar dan peraturan-perundangan yang ada

2. POKOK PENTING DAN SARAN DALAM PENERAPAN AUDIT
- Pisahkan antara audit dokumen dan audit lapangan
- Gunakan daftar periksa; Namun demikian audit tidak terbatas pada daftar periksa, oleh sebab itu temuan di lapangan dapat diangkat menjadi permasalahan
- Ujilah bukti yang didapat di lapangan dengan standar, prosedur dan peraturan yang berlaku
- Kesesuaian dan ketidak sesuaian, serta tingkatannya perlu dievaluasi
- Rincian temuan harus sesuai dengan pokok kriteria audit

3. KETIDAK SESUAIAN
A. Jenis Ketidak Sesuaian:
- Ketidak Sesuaian dengan standar prosedur
- Ketidak Sesuaian dengan peraturan pemerintah
- Ketidak Sesuaian dengan SMK3
B. Tingkat Ketidak Sesuaian
- Ketidak Sesuaian Utama – SMK3 tidak berfungsi
- Ketidak Sesuaian dengan persyaratan – sistem     berfungsi
- Ketidak sesuaian Minor – dapat diperbaiki dengan bimbingan

4. PENULISAN LAPORAN HARUS
- Menggambarkan fakta dengan jelas
- Menghindari kata-kata abstrak
- Data obyektif, tidak boleh subyektif
- Menggambarkan alasan dengan jelas, sehingga mudah dimengerti
- Menghindari inkonsistensi

5. PELAPORAN TINDAK LANJUT
- Pelaporan tindak lanjut hendaknya disusun sebagai berikut:
A. Laporan Audit
B. Tindakan koreksi
C. Menerima jawaban laporan
D. Tindak lanjut
- Dalam laporan ini agar diindikasikan hal-hal yang direkomendasikan, anggota yang akan menerima laporan, batas waktu jawaban terhadap ketidak pastian hasil audit, status auditee, evaluasi terhadap tindakan koreksi, dan gambaran untuk audit berikutnya

DEFINISI
- Audit (K3) adalah pengujian kritis secara sistematis terhadap penerapan Manajemen K3 diseluruh kegiatan perusahaan, dengan tujuan untuk meminimisasi kerugian
- Inspeksi (K3) adalah pemeriksaan secara rutin dan berkala terhadap suatu Obyek Kegiatan atau Departemen biasanya dilakukan oleh petugas setempat
JENIS SAFETY AUDIT
1. internal audit
+ Biaya rendah
+ Auditor sangat paham akan unit operasi yang diaudit
- Kurang Independent
- Kurang banyak pengalaman mengaudit

2. external audit
+ Paling Independent
+ Paling banyak pengalaman mengaudit
- Biaya paling tinggi
- Kurang paham akan unit operasi yang diaudit

3. cross audit
+ Lebih Independent
+ Pertukaran informasi lebih memungkinkan
- Biaya cukup tinggi
- Kurang paham akan unit operasi yang diaudit

KEKERAPAN AUDIT K3
- Tingkat Resiko Operasi
- Ukuran dan Kerumitan Unit Operasi
- Catatan Insiden yang terjadi
- Hasil Audit terdahulu
- Kemantapan Manajemen KK yang ada
- Ketentuan Pemerintah atau Kebijaksanaan Perusahaan

LANGKAH DASAR AUDIT K3
- Keputusan pelaksanaan Audit KK dikeluarkan oleh pimpinan tertinggi dari perusahaan atau unit operasi
- Pembentukan tim Audit KK
- Perencanaan dan persiapan Audit KK
- Pelaksanaan pemeriksaan
- Pelaporan Hasil Audit KK
- Pelaksanaan perbaikan (tindak lanjut)
- Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Audit KK

TIM AUDIT KK- Jumlah Anggota Tim  :  2 - 6 orang.
- Kualifikasi Anggota Tim
- Susunan Anggota Tim
+ Ketua Tim: Bertugas memimpin dan mengkoordinir kegiatan tim secara  menyeluruh mulai dari menentukan sasaran, cakupan rencana kerja, pelaksanaan, dan pelaporan hasil Audit KK
+ Sekretaris Tim: Bertugas menangani kegiatan administratif, surat menyurat,  pencatatan hasil diskusi, penyelesaian laporan
+ Anggota Tim: Bertugas menyusun rencana, mempersiapkan pelaksanaan,  menyusun atau  memperbaiki protokol yang digunakan,  melakukan pemeriksaan dan verifikasi temuan, dan diskusi  tentang temuan-temuan yang akan masuk dalam laporan

TUGAS TIM AUDIT KK
- Menyusun rencana audit secara lengkap, termasuk :  penentuan sasaran, cakupan, metoda pemeriksaan, rencana  kerja dan jadwal pelaksanaan Audit KK sampai tahap pelaporan hasilnya
- Menyusun daftar pertanyaan (checklist) atau protokol jika  belum ada, atau penyempurnaan protokol yang sudah ada
- Mengumpulkan dan mempelajari informasi pendukung sebelum melakukan pemeriksaan dilapangan agar lebih paham akan unit yang akan diaudit
- Melakukan pemeriksaan secara objektif ke unit operasi, mereview pelaksanaan prosedur kerja dan manajemen KK, dan mengadakan wawancara sesuai kebutuhan
- Menyusun laporan hasil Audit KK dan saran perbaikan yang diperlukan

PERENCANAAN DAN PERSIAPAN AUDIT
- Penentuan Unit dan Jadwal Audit
- Penyusunan atau penyempurnaan Pedoman Audit KK
- Penyusunan Rencana Audit Lengkap

TINDAK LANJUT HASIL AUDIT KK
- Upaya menyelesaikan temuan dan saran audit
- Penentuan tanggung jawab yang akan melaksanakan upaya di atas
- Jadwal waktu pelaksanaan
- Prosedur pemantauan pelaksanaan

PEMANTAUAN TINDAK LANJUT
- Laporan pemantauan dapat dilakukan oleh Komite KK atau Fungsi LK3
- Pimpinan  perusahaan  bertanggung jawab untuk memantau Tindak Lanjut Hasil Audit KK
FIRE PROTECTION AUDIT
- Adalah suatu proses Verifikasi dan Pengukuran Kinerja secara sistematik dan mandiri terhadap implementasi suatu sistem untuk mengetahui apakah sistem telah dilakukan secara konsisten dan efektif sesuai dengan tujuan & standard

TUJUAN
- Memastikan bahwa kesistiman telah dilaksanakan dan dipelihara serta disesuaikan dengan Peraturan dan Standard
- Identifikasi pelaksanaan dan pengembangan fasilitas yang diaudit
- Mengukur proses kaji ulang internal guna menjamin kelangsungan terhadap keselarasan & efektivitas penerapan sistem manajemen proteksi kebakaran

PELAKSANAAN
- Pelaksanaan Audit dilakukan dengan :
- Identifikasi Catatan dan Dokumen yang telah disahkan.
- Menyampaikan pertanyaan
- Inspeksi, Observasi & Test tentang sarana, peralatan dan media pemadam dll
- Review pelaksanaan program kerja, Dll

AUDIT SCOPE
- Fire Organization, Job & Responsibility,Policy
- Program Fire Risk Identification, Analysis dan Assessment
- Fire Protection Facilities & Media
- Maintenance Program & Record
- Competency , Training & Development
- Fire Protection system procedure

FIRE PROTECTION FACILITIES & MEDIA
- Fire Water Requirements
- Fire Water Pumps
- Fire main pressure, flow requirements
- Hydrant , Hose Cabinet , Hose Reels etc
- Fixed Fire water Spray/Sprinkler system
- Flammable Tank Fire Protection System
- Fire Water/ Foam Monitor
- Fire alarm & Detection system

MAINTENANCE PROGRAM & RECORD
- Fire Extinguishers
- Fire Pumps
- Fire Trucks
- Fire Hose, Nozzle, Monitor, Foam Inductor
- Sprinkler, Water Spray , Foam systems etc
- Alarm & Detection , Communication system
- All record ( Inspection, Test, Repair etc)

Competency, Training & Development
- All record related to Fire Personnel
- Individual Training Record & Certification
- Emergency Drill record, observation, review improvement etc
- Meeting, discussion, classroom presentation
- Training  & Development Program

FIRE PROTECTION PROCEDURE
- Fire Inspection Procedure
- Emergency Procedure
- Firefighting, Rescue Procedure
- Inspection, Test, Repair Procedure
- Report, Investigation, Procedure
- Pre Fire Planning

SYSTEM PROCEDURE
- Communication Procedure
- Equipment Change and Modification
- Emergency Support, Coordination
- Operational Commander, Size Up Guidance
- Evacuation procedure for medical, employees, contractors,community

YANG HARUS DIKETAHUI FIRE AUDITOR
- National Fire Protection Association (NFPA) Standard, API, Factory Mutual, APPELL
- Applicable Goverment Regulations
- Company Best Practices
- Company Fire Protection Design Philosophy
- Fire Protection Design Philosophy
- Fire protection and suppression systems
- Alarm and detection systems
- Passive Fire Protection


FIRE AND SAFETY AUDIT
- pemeriksaan sistematis dan mandiri untuk menentukan apakah kegiatan K3 Kebakaran dan hasil yang berkaitan memenuhi peraturan yang direncanakan dan apakah pengaturan ini diterapkan secara efektif dan sesuai untuk tujuan

ALASAN PELAKSANAAN
- Keuntungan yang utama untuk diketahui mengapa perlu dilaksanakan audit adalah menciptakan suatu sikap proaktif dari organisasi dalam menghadapi kegiatan suatu organisasi
- Masalah akan diidentifikasi dan diselesaikan lebih awal sehingga organisasi tidak akan jatuh ke dalam krisis manajemen atau hal yang lebih jauh lagi dimana dapat mengganggu jalannya organisasi.

AUDITOR
- Ialah personil yang berkualifikasi untuk melaksanakan Audit SM-K3 Kebakaran

PERSYARATAN AUDITOR
- Personil haruslah terlatih dan berpengalaman
- Mengetahui dan mengerti proses yang ada dalam Sistem Manajemen K3 Kebakaran

KARAKTERISTIK AUDITOR
- Diplomatis
- Analis
- Sabar
- Disiplin
- Berpikiran terbuka
- Tidak memihak
- Tegas

ANGGOTA TIM AUDIT
- 1 orang tim manajemen senior
- 1 orang anggota P2K3/ Staf Divisi K3
- 1 orang ahli operasi/produksi
- 1 orang ahli K3 Kebakaran (disarankan)

TUGAS & TANGGUNG JAWAB KETUA
- Jika diperlukan, melakukan konsultasi dengan klien dan auditee dalam menentukan kriteria dan lingkup audit
- Mendapatkan informasi yang penting untuk menentukan sasaran audit, kegiatan organisasi auditee, produk, jasa, site, dan laporan audit sebelumnya (jika ada)
- Membentuk tim audit
- Mengarahkan timnya sesuai panduan yang ada
- Menyiapkan timetable dan menginformasikannya kepada klien, auditee, dan tim auditor
- Mengkoordinasikan persiapan dari dokumen kerja, prosedur, dan melakukan briefing dengan timnya
- Mengatasi masalah yang timbul dalam pelaksanaan audit
- Menjadi juru bicara dalam timnya saat berhadapan dengan auditee, di awal, pada saat, dan di akhir pelaksanaan audit
- Memberikan informasi atau meminta dilakukannya perbaikan secara segera jika terdapat ketidaksesuaian yang sangat fatal
- Melaporkan kepada klien temuan serta keputusan yang diambil dari audit
- Mengikuti dan mendukung ketua tim audit
- Merencanakan dan melaksanakan tugas secara obyektif, efisien, dan efektif sesuai lingkup audit
- Mengumpulkan dan menganalisa bukti audit untuk menjabarkan temuan auditnya serta menghasilkan hasil akhir
- Menyiapkan dokumen kerja dibawah petunjuk ketua tim audit
- Menjaga dokumen yang digunakan sebagai bukti dan mengembalikannya sesuai permintaan
- Membantu dalam penulisan laporan audit

KLIEN
- Adalah pihak yang meminta pelaksanaan audit
Empat kegiatan dalam pengukuran dan evaluasi:
- Inspeksi dan Pengujian
- Audit SM- K3 Kebakaran
- Pemantauan
- Tindakan perbaikan dan pencegahan

FIRST PARTY AUDIT
- Adalah Audit Sistem Manajemen Internal atau oleh Pihak I, dari dalam organisasi itu sendiri
= Auditor mempunyai kualifikasi dan diangkat atau ditetapkan oleh Manajemen Puncak/ Penanggung Jawab
= Auditor harus independence dan tidak mempunyai kepentingan terhadap auditee
= Auditor bertanggung jawab kepada Pemberi Tugas/ Manajemen

SECOND PARTY AUDIT
- Adalah Audit Sistem Manajemen yang dilaksanakan oleh Auditor dari luar organisasi, tetapi bukan oleh Lembaga Sertifikasi Program Audit yang relevan dengan obyek
= Audit dilaksanakan oleh Pelanggan atau perwakilannya untuk kepentingan pelanggan itu sendiri dalam kerjasama kemitraan
= Dapat juga dilakukan oleh Auditor Konsultan untuk kepentingan pihak pelanggan organisasi  tersebut dalam rangka untuk upaya perbaikan SM K3 Kebakaran dimaksud

THIRD PARTY AUDIT
- Adalah Audit Sistem Manajemen yang dilaksanakan oleh Auditor dari Lembaga Sertifikasi atau oleh Auditor lembaga audit yang ditunjuk oleh Lembaga Sertifikasi dalam rangka program sertifikasi yang relevan dengan obyek

SURVEILLENCE AUDIT
- Adalah Audit Sistem Manajemen secara berkala yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi dalam rangka pengawasan/ pemantauan selama masa laku sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi untuk organisasi yang dimaksud
= Biasanya dilakukan secara periodik/ berkala setiap 6 bulan atau sesuai perjanjian kebijakan kedua belah pihak
= Lingkup audit tidak mencakup seluruh butir klausal/elemen, tetapi digunakan sebagai “sampling methods”

AUDITEES
- Ialah pihak yang diaudit

TANGGUNG JAWAB AUDITEES
- Memberikan informasi kepada karyawan sasaran dan ruang lingkup dari audit yang akan dilaksanakan jika diperlukan
- Menyediakan fasilitas yang dibutuhkan oleh tim auditor seperti pendamping, dll agar proses audit berjalan efektif
- Menunjuk seseorang yang bertanggung jawab dan kompeten dalam organisasinya untuk mendampingi tim auditor dan memastikan keselamatan, kesehatan, dan persyaratan lainnya terpenuhi
- Menyediakan akses terhadap fasilitas, personil, informasi yang relevan, serta catatan sesuai permintaan auditor
- Bekerja sama dengan tim auditor
- Melaksanakan tindakan perbaikan dan pencegahan berdasarkan laporan audit

TANGGUNG JAWAB  KLIEN
- Menentukan kebutuhan dari pelaksanaan audit
- Menghubungi auditee untuk mendapatkan kerjasamanya
- Menentukan sasaran dari audit
- Memberikan kewenangan dan menyediakan sumber daya sehingga audit dapat berjalan
- Menyetujui kriteria audit
- Menyetujui rencana audit (audit plan)
- Menerima dan memeriksa laporan hasil pelaksanaan audit
- Menyebarluaskan laporan audit
- Menentukan tindak lanjut yang diperlukan

RUANG LINGKUP AUDIT SM-K3 KEBAKARAN
- Seluruh aspek SM- K3 Kebakaran
- Menilai tingkat kecukupan sistem: sofware, hardware dan brainware
- Penelusuran kecukupan dan kesesuaian terhadap aspek 3D’s: Documents, Description & Demonstration

TUGAS & TANGGUNG JAWAB TEAM
- Menentukan sasaran, cakupan, kekerapan dan metode audit menyusun rencana kerja dan daftar pelaksanaan audit
- Mengembangkan checklist dan questionnaire serta standar penilaian
- Pemeriksaan secara obyektif, mereview dan verifikasi melalui wawancara
- Menyusun laporan hasil audit dan saran perbaikan

AUDIT PROTOCOL
- Sarana yang diperlukan
- Pengaturan anggta, team, jadual dan daerah kunjungan kunjungan
- Opening meeting
- Verifikasi
- Pemeriksaan lapangan
- Closing meeting
- Evaluasi
- Laporan

SARANA YANG DIPERLUKAN
- Checklist yang sudah disiapkan
- Questionnaire lengkap dengan standar penilaian
- Buku catatan
- Kamera
- Formulir untuk wawancara
- Prosedur kerja

OPENING MEETING
- Pengenalan anggota team dan menanda tangani daftar hadir seluruh peserta
- Menjelaskan lingkup dan sasaran audit serta jadwal
- Menjelaskan ringkasan aturan audit
- Menjelaskan kriteria dan kategori ketidak sesuaian
- Konfirmasi sumber daya: APD, waktu istirahat, makan siang, dsb
- Klarifikasi hal-hal yang belum jelas

VERIFIKASI INFORMASI & DOKUMEN
- Memeriksa catatan
- Wawancara
- Pemeriksaan secara sample
- Audit data dan dokumen (Kecukupan, ketersediaan data dan dokumen / Kecukupan isi data & uraian dokumen sesuai persyaratan standa/ Sistem pengendalian data & dokumen)

PEMERIKSAAN LAPANGAN
- Melihat lngsung sifat operasi
- Paparan resiko
- Iklim K3 di unit kerja
- Perangkat lunak (prosedur, peraturan perusahaan, dan karyawan)

CARA PENILAIAN
- Mengacu pada standar manjamen mutu dan manajemen lingkungan untuk memberikan pertimbangan hasil penilaian setiap penemuan dapat menggunakan bobot penilaian kepastian pemenuhan kepatuhan, dengan memakai Huruf: A, B, C, D), disertai penjelasan Conformity (sesuai), dan dilengkapi formulir: Non-Concormity (tidak sesuai) berupa: major dan minor

PEDOMAN QUESTIONNAIRE VERSUS CHECKLIST
- Questionnaire merupakan panduan umum, namun Tim Audit perlu melengkapi checklist tambahan yang diperlukan karena sebagian pertanyaan pada pedoman teknis belum dapat mencari pemenuhan persyaratan yang diminta.

CLOSING MEETING
- Menanda tangani daftar hadir peserta
- Uraian tentang pelaksanaan audit, daerah yg diaudit, lingkup, waktu audit, auditees, dsb
- Presentasi temuan audit dan kesimpulan
- Konfirmasi temuan dan tindakan perbaikan
- Penanda tanganan laporan temuan audit; Penanggung Jawab dan Auditor
- Distribusi laporan audit
- Ucapkan terima kasih

EVALUASI
- Hasil pemeriksaan (temuan)
- Kelemahan unsur sistem yang perlu diperbaiki berkaitan dengan software, dan manusia
- Saran perbaikan

SUSUNAN LAPORAN
- Kesimpulan menyatakan secara ringkas hasil audit menyeluruh; singkat, jelas, obyektif dan menarik
- Pelaksanaan audit menjelaskan secara singkat; lingkup audit dan daerah yg perlu perhatian khusus
- Temuan, menyajikan data tentang hasil pemeriksaan secara lebih lengkap dan berisi kekuatan dan kelemahan penerapan SM-K3 Bidang Kebakaran di unit kerja
- Saran, berupa usulan untuk perbaikan
- Perusahaan dan Seksi/ Unit yg diaudit
- Pelaksanaan Audit; tanggal dan tempat
- Tujuan audit (menyatakan tujuan dan maksud
- Lingkup audit (elemen, kriteria dan persyaratan standar)
- Team Audit; Ketua, Sekretaris, Anggota
- Wakil Seksi/ Unit yg diaudit (Nama dan jabatan)
- Daftar temuan ketidak sesuaian (Kategori (major/ minor)
- Kesimpulan umum
- Tindak lanjut (Penjelasan ketidak sesuaian kriteria, berapa mayor dan berapa minor, berikut dengan daftarnya)
- Hasil Audit; Baik, Sedang atau Buruk.